Naikkan Status Kasus Tabrakan di SDN Kalibaru, Sopir MBG Terancam Satu Tahun Penjara

Sopir mobil MBG yang menabrak siswa SD di SDN 01 kalibaru terancam penjara satu tahun.

Naikkan Status Kasus Tabrakan di SDN Kalibaru, Sopir MBG Terancam Satu Tahun Penjara
ancaman hukuman sopir mobil mbg

INILAHKORAN.ID - Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menjerat sopir minibus berinisial AI, yang menabrak puluhan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing, dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian. 

Insiden tersebut terjadi saat AI mengantarkan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (11/12).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa malam ini AI masih diperiksa sebagai saksi. Namun status perkaranya telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Status sopir AI masih saksi, tetapi kasusnya sudah masuk penyidikan,” ujar Erick di Jakarta, Kamis.

Terancam Pasal Kelalaian

Erick menjelaskan, penyidik berencana menerapkan Pasal 360 KUHP, yakni kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau luka-luka.
Ancaman hukuman maksimum untuk pasal ini adalah 1 tahun penjara.

Polisi kini tengah melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah TKP. “Besok kami akan memberikan perkembangan terbaru, termasuk gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tambahnya.

Total ada 22 orang yang menjadi korban dalam insiden minibus yang menerobos halaman SD tersebut.
Rinciannya:

3 orang dirawat di RS Cilincing

9 orang dirawat di RS Koja

10 korban lainnya menjalani perawatan jalan

sopir Pengganti

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, sebelumnya menjelaskan bahwa AI bukan sopir utama kendaraan MBG. Hari itu, ia menggantikan posisi sopir utama untuk mengantarkan makanan ke sekolah. AI juga ditemani seorang kernet berinisial MRR saat kecelakaan terjadi.


Editor : Firda Rachmawati