Narasi Gelap Mengintai Para Abdi Negara
SERANGAN di media sosial tak selalu berujung kritik. Pemkot Bogor menemukan pola yang mengarah pada pemerasan ASN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Rizki Mauludi
Sebuah narasi negatif muncul. Nama seorang aparatur sipil negara (ASN) mulai diperbincangkan di media sosial. Unggahan kemudian berpindah dari satu akun ke akun lain, masuk ke grup percakapan, dan perlahan menjadi konsumsi publik.
Ketika tekanan mulai terasa, muncul seseorang yang menawarkan jalan keluar. Caranya terdengar sederhana: siapkan sejumlah uang, maka pemberitaan atau narasi tentang sang ASN akan dihentikan.
Bagi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta, pola semacam itu bukan lagi sekadar kritik. Ada modus yang perlu diwaspadai karena dapat mengarah pada pemerasan terhadap ASN.
"Kami mempelajari beberapa modus yang disampaikan para narasumber yang suka membedah kasus. Laporan-laporan yang disampaikan dalam diskusi menjadi bagian membuat SOP terhadap pencegahan," ungkap Alma kepada wartawan, Selasa (11/8).
Dari hasil analisis yang dilakukan, pola tersebut biasanya berlangsung dalam beberapa tahap. Awalnya, narasi negatif dibuat dengan menyasar kinerja maupun pribadi seorang ASN.
Narasi itu kemudian disebarluaskan melalui akun anonim. Dari media sosial, informasi diteruskan ke berbagai grup WhatsApp hingga jangkauannya semakin luas.
"Tahap ketiga, baru muncul pihak yang menghubungi dan menawarkan solusi. Bahasanya halus, tapi arahnya jelas meminta sejumlah uang agar pemberitaan berhenti," papar Alma.
Pada titik itulah, menurut Alma, batas antara kritik dan pemerasan menjadi jelas.
"Ini bukan kritik biasa. Ini pemerasan berkedok informasi. Saya berharap agar ASN berani menolak, dan lawan secara hukum, karena meskipun secara substansi benar kontennya namun jika merendahkan martabat ASN dapat dipidana," tambahnya.
Alma mengingatkan ASN yang menjadi sasaran agar tidak menghapus jejak ketika menghadapi situasi semacam itu. Tangkapan layar unggahan, rekam percakapan, hingga jejak penyebaran informasi dapat menjadi bukti penting untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Menurut analisanya, dugaan perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan delik aduan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE atau Pasal 433 KUHP. Jika terdapat unsur meminta uang dengan ancaman, perkara juga berpotensi masuk dalam Pasal 482 KUHP tentang pemerasan.
"Pelapor dapat serahkan semua bukti ke penyidik. Biar proses hukum yang berjalan. Tujuannya bukan membungkam kritik, tapi memberi efek jera kepada yang menggunakan cara-cara kotor tersebut," jelas Alma.
Persoalannya, dampak serangan semacam itu tidak berhenti pada orang yang menjadi sasaran. Ketika seorang ASN terus-menerus dibayangi ancaman pemberitaan atau serangan di media sosial, keberanian untuk mengambil keputusan dapat ikut tergerus.
Alma menilai kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi pelayanan publik.
"Saya tidak mau ASN Pemkot Bogor jadi korban. Kalau bekerja sesuai aturan, sesuai SOP dan untuk kepentingan masyarakat, maka akan banyak yang pasang badan membantu dan dampingi. Walaupun viral tuduhan yang sesat juga memalukan," tegasnya. (gin)
Editor : Inilahkoran

