Nasib Pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan Terkatung-katung, Gara-gara Bupati Lamban?

Miris melihat nasib 25 KK pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan yang kini masih terkatung-katung. Bantuan tak kunjung menyentuh mereka.

Nasib Pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan Terkatung-katung, Gara-gara Bupati Lamban?
Nasib para pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan terkatung-katung lantaran Bupati Dadang Supriatna tak kunjung menetapkan status tanggap darurat bencana.

INILAHKORAN, Bandung- Nasib 25 Kepala Keluarga (KK) pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan kini masih terkatung-katung.

Para pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan, itu masih tinggal di tenda-tenda pengungsian.

Itu, setelah para pengungsi Kampung Giri Awas Pangalengan terpaksa mengosngkan rumah mereka yang rawan bencana longsor sesuai instruksi Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Pusat Sumber Daya Komunitas (PSDK) Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum pun mendesak Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk segera menetapkan status tanggap darurat.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak Penyidik, Begini Reaksi Kuasa Hukum Bahar bin Smith

Pegiat PSDK DAS Citarum, Cecep Yusuf M menilai, status tanggap darurat sudah layak ditetapkan untuk penanganan penanganan 25 Kepala Keluarga (KK) warga Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan itu.

"Kalau merujuk kepada pedoman penetapan tanggap darurat yang dikeluarkan BNPB. Status tersebut bisa dikeluarkan jika ada dua faktor, pertama adanya gangguan kehidupan yakni ada korban jiwa atau pengungsian. Kedua, adalah gangguan penghidupan yaitu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan sarana dan prasarana, kerusakan lingkungan, kerugian dan berdampak psikologis. Nah kalau melihat kondisi yang dialami oleh 25 KK warga Kampung Giri Waras ini sudah terpenuhi kedua faktor untuk ditetapkannya status tanggap darurat," kata salah seorang pegiat PSDK DAS Citarum, Cecep Yusuf M, di Pangalengan, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Leles Kabupaten Garut, 31 Rumah Rusak Berat

Dikatakan Cecep, karena Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak mengeluarkan status tanggap darurat, menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bandung tidak bisa memberikan bantuan.

Padahal, seperti diamanatkan dalam Undang-undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dalam salah satu pasalnya disebutkan, pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban. Serta pemulihan sarana prasarana dilaksanakan pada tahap tanggap darurat.

"Nah jika Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan hal-hal tersebut tanpa adanya status tanggap darurat maka akan dianggap sebagai tindakan mal administrasi lebih jauh bisa dianggap sebagai penyalahgunaan. Bahkan penyalahgunaan sumber daya bencana ini bisa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 12 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Sering Mengeluh karena Kecewa? Ustadz Hanan Attaki: Kenikmatan Dunia itu Sedikit tapi Dibagi-bagi

Cecep melanjutkan, kondisi di tenda pengungsiam juga saat ini sangat memprihatinkan.

Karena memang Pemerintah Kabupaten Bandung tidak memenuhi kebutuhan dasar korban, perlindungan kelompok rentan, penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pemulihan sarana prasarana.

Kata dia, jika tidak segera mengambil langkah yang diperlukan, kondisi para korban akan semakin terpuruk dan berpotensi menimbulkan bencana baru.

"Disana tidak petugas BPBD Kabupaten Bandung yang ditempatkan di posko. Mereka hanya mengangkat Ketua RT sebagai kepala Posko. Kemudian disana juga ada anak-anak balita tapi bantuan pangan hanya makanan orang dewasa saja," katanya.

Baca Juga: Menyentuh! Begini Isi Pesan Perpisahan Greysia Polii untuk Chafidz Yusuf

Cecep menjelaskan, karena lokasi tenda pengungsian sementara itu berada disekitar pemukiman warga.

Sehingga terjadi interaksi sosial antara pengungsi dengan warga sekitar yang terus menerus, lambat laun dapat menimbulkan permasalahan sosial.

Contohnya, karena tak ada fasilitas MCK di pengunsian, mereka turut menggunakan MCK milik warga sekitar.

Baca Juga: Bupati Langkat Punya Kerangkeng Manusia Diduga untuk Perbudakan, Susi Pudjiastuti: Tak Berperikemanusiaan!

"Jika dibiarkan lebih lama tanpa ada fasilitas umum yang khusus untuk pengunsi, lama-lama bisa terjadi gesekan sosial. Selain itu, meskipun bupati sudah memerintahkan relokasi, tapi sampai sekarang belum ada kepastian mau dimana dan kapan mereka akan direlokasinya," katanya.

Cecep menjelaskan, peristiwa longsor yang terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di Kampung di Kampung Giri Awas RT 03 RW 14 Desa Sukaluyu Kecamatan Pangalengan itu, selain menyebabkan satu orang korban tewas dan delapan orang luka berat dan ringan.

Kejadian itu juga memaksa sekitar 25 KK warga untuk segera meninggalkan rumahnya masing-masing.

Baca Juga: DLH Cianjur Merencanakan Pembangunan TPSA Cikalongkulon di 2023

Kini mereka menempati tenda pengungsian, dengan rincian 74 orang dewasa, delapan orang balita dan delapan orang lansia.***(rd dani r nugraha).

 


Editor : inilahkoran