Nasib Pilu Guru Paruh Waktu

KETIKA pengabdian tak berbanding lurus dengan pendapatan, para guru paruh waktu pun mengadu. Mereka sudah terlalu lelah berjuang dalam ketidakpastian.

Nasib Pilu Guru Paruh Waktu
ASPIRASI: Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu, Usman menyampaikan aspirasi ratusan guru kepada DPRD Kabupaten Cirebon, menuntut kenaikan gaji dan percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Akhirnya, ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon mengadu ke DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka menyampaikan aspirasi terkait rendahnya gaji dan kepastian status kepegawaian.

Para guru PPPK itu meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon menaikkan gaji serta mempercepat pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu Kecamatan Susukan, Usman, mengatakan gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu dari APBD saat ini hanya sebesar Rp300 ribu per bulan. Setelah dipotong iuran BPJS, penghasilan yang diterima tinggal sekitar Rp271 ribu.

"Gaji yang kami terima hanya Rp300 ribu per bulan. Setelah dipotong BPJS, yang diterima sekitar Rp271 ribu. Nilainya bahkan lebih kecil dibanding saat kami masih menjadi tenaga honorer," kata Usman, Senin (13/7).

Selain menuntut kenaikan gaji, para guru juga meminta pemerintah memberikan afirmasi dalam proses pengangkatan PPPK penuh waktu apabila formasi masih terbatas.

Mereka berharap prioritas diberikan kepada guru berdasarkan usia, masa kerja, serta yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usman menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon mencapai sekitar 750 orang yang tersebar di berbagai kecamatan.

Meski sebagian telah menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat sekitar Rp2 juta per bulan, tunjangan tersebut merupakan hak profesi dan tidak berkaitan dengan gaji yang dibayarkan pemerintah daerah.

"Guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon berjumlah sekitar 750 orang. Tunjangan sertifikasi itu hak profesi dari pemerintah pusat, bukan gaji dari pemerintah daerah," ujar Usman.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menilai kesejahteraan guru PPPK paruh waktu harus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah mengevaluasi perhitungan belanja pegawai dalam APBD.

"Tunjangan sertifikasi berasal dari pemerintah pusat, sehingga seharusnya tidak dihitung sebagai belanja pegawai daerah. Jika itu dievaluasi, ruang fiskal masih tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK," kata Hasan Basori.

Hasan menjelaskan, apabila komponen tunjangan sertifikasi tidak lagi dimasukkan dalam belanja pegawai daerah, persentase belanja pegawai diperkirakan turun menjadi sekitar 26 persen. Dengan demikian, masih tersedia ruang hingga batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau tunjangan sertifikasi tidak dihitung sebagai belanja pegawai daerah, persentasenya sekitar 26 persen. Artinya, masih ada ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK," jelasnya.

Hasan menambahkan, pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat dilakukan secara bertahap mengikuti ketersediaan formasi dan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun setiap tahun.

DPRD juga mendorong agar proses pengangkatan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengutamakan usia, masa kerja, serta guru yang telah masuk dalam database BKN. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kepastian status guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Cirebon.

"Pengangkatan PPPK harus dilakukan secara objektif dengan memprioritaskan usia, masa kerja, dan guru yang sudah masuk database BKN," pungkasnya. (bsf)


Editor : Inilahkoran