Aturan Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid Didukung MUI, Penerapannya Dianggap Tidak Kaku

SE Menag Gus Yaqut soal aturan pengeras suara di Masjid mendapat dukungan dari MUI. Begini penjelasannya:

Aturan Gus Yaqut Soal Pengeras Suara di Masjid Didukung MUI, Penerapannya Dianggap Tidak Kaku
Menag Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Aturan Pengeras Suara di Masjid

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal aturan pengeras suara masjid.

Seperti diketahui, Menag Gus Yaqut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 terkait Pedoman dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut dalam SE tersebut menyebut pengeras suara di masjid dibatasi maksimal menjadi 100 dB (desibel).

Baca Juga: Tips Memupuk Keikhlasan dalam Rumah Tangga! Ustadz Adi Hidayat: Siapkan Ini Sebelum Pernikahan

Tak hanya itu, penggunaan pengeras suara sebelum azan hingga pemasangan ke luar dan dalam masjid juga turut diatur dalam SE yang dikeluarkan Menag Gus Yaqut itu.

Belakangan, dukungan terhadap SE yang diterbitkan Menag Gus Yaqut itu datang dari Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.

Menurut KH Asrorun Niam Sholeh, SE yang dikeluarkan Menag Gus Yaqut sudah tepat.

Menurutnya, aturan tersebut sudah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 2021 lalu.

Baca Juga: Muncul Sejumlah Relawan Ganjar Pranowo di Jabar, Pengamat: Wajar, Pilpres Semakin Dekat

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur KH Asrorun Niam dilansir InilahKoran dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 22 Februari 2022.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjelaskan penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan untuk media syiar Islam di masyarakat.

"Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," lanjutnya.

Niam menyoroti pentingnya aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dorong Perbaikan Jalan MA Salmun Menggunakan DAK

"Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," tutur dia.

Oleh karena itu, dia mendorong penetapan aturan yang juga tidak menggeneralisir kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam.***


Editor : inilahkoran