Wajib Tahu Nih Bund, Syarat Naik Kereta untuk Penumpang Usia 6-18 Tahun
Penumpang usia 6-18 tahun, memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penumpang usia 6-18 tahun, memang masih belum bisa mendapatkan vaksin booster, karena syarat vaksin booster adalah berusia 18 tahun ke atas.
Sehingga persyaratan penumpang usia 6-18 tahun sama dengan penumpang dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster, sesuai SE No. 16 Tahun 2022 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No. 39 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan.
Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Baca Juga: Mudah! Cara Pesan Tiket Kereta Api Online di KAI Access
Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
Selain itu, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.
Semoga informasi ini bisa membantu yang masih bingung.***
Editor : inilahkoran


