Pernikahan Terpaksa karena Desakan Orang Tua, Bagaimana Hukumnya?
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bagaimana hukumnya pernikahan yang terpaksa karena desakan orang tua?
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelaki yang dinilai bertanggung jawab.
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Tamhid bahwa kawinnya Rasulullah saw dengan Aisyah adalah bukti dibolehkan.
Baca Juga: Mantan Member 9MUSES Keumjo Akan Menikah dengan Baek Kim Bum pada Musim Gugur
Demikian pula Ibnu Qudamah mencontohkan Umar ra mengawini putri kecil Ali, dan Qudamah bin Madzhun mengawini putri kecil Zubair bin Awwam. Tentu bukan untuk eksploitasi anak, tapi karena maslahat yang membolehkan.
Dikutip dari laman resmi MUI, dalam konteks ke-Indonesia-an, pernikahan anak perempuan gadis atau remaja belia dengan kakek-kakek pada prinsipnya tidak ada larangan.
Selama dilangsungkan sesuai dengan tuntutan agama dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara kita.
Baca Juga: Kangta dan Jung Yu Mi Dikabarkan Akan Menikah, Begini Tanggapan Agensi
Sebaiknya orang tua meminta persetujuan anak terlebih dahulu sebelum ia dinikahkan. Diamnya anak gadis menunjukkan setujunya.
Di satu sisi memang sangat disayangkan jika anak gadis dipaksa atau terpaksa dinikahkan karena desakan ekonomi, apalagi jika diekploitasi oleh orang tertentu untuk sekedar hawa nafsu.***
Editor : inilahkoran


