Mulai Hari Ini Tilang Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta

Sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta mulai disosialisasikan sejak 6 Juni 2022. Per hari ini, sanksi tilang mulai diberlaku

Mulai Hari Ini Tilang Diberlakukan di 25 Ruas Jalan Ganjil-Genap Jakarta
Sanksi tilang pelanggar ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 13 Juni

INILAHKORAN, Bandung - Sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota Jakarta mulai disosialisasikan sejak 6 Juni 2022. Per hari ini, sanksi tilang mulai diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, nantinya, ada pemberlakuan sanksi tilang di seluruh 25 ruas jalan yang akan berlaku mulai 13 Juni 2022.

“13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini. Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” ujar Syafrin, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Juni 2022: Pergoki Elsa dengan Ricky, Kecurigaan Nino Kembali Mencuat

Syafrin menambahkan, adanya penerapan ganjil-genap bukan berarti untuk memindahkan ke ruas jalan alternatif. Hal ini agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

“Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif dan kinerjanya meningkat. Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00, nanti malam,” tandasnya.

Adapun ruas jalan yang mulai hari ini diberlakukan sanksi tilang saat memberlakukan ganjil genap, yakni;

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Pada 1 Juli 2022, Ini Golongan yang Alami Kenaikan

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.***


Editor : inilahkoran