Tarif Listrik Naik Pada 1 Juli 2022, Ini Golongan yang Alami Kenaikan
Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022. Ini golongan yang akan mengalami kenaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tarif listrik dikabarkan akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tersebut menyasar kelompok rumah tangga di atas 3.500 VA serta pemerintahan.
Golongan rumah tangga yang dimaksud yaitu dengan kode R2 dam R3. Kemudian, juga pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan tersebut, tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga: Doa Untuk Eril Terus Mengalir, Pelajar SMKN 1 Berikan Rasa Empati Bentangkan Spanduk Duka Cita
Darmawan menjelaskan, dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sementara itu, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
"Dengan daya di bawah 3.500 VA keluarga ekonomi yang membutuhkan sekitar 74,2 juta pelanggan tidak mengalami perubahan (tarif) dan tetap terus mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah,” ujarnya dalam konferensi pers, di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga: Ditahan Imbang Bali United, Achmad Jufriyanto Bersyukur Masih Dapat Poin
“Tujuannya dalam rangka menjaga daya belu dan mengendalikan laju inflasi," sambungnya.
Darmawan kembali menuturkan penyesuaian tarif ini juga hanya berdampak terhadap sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN. Atau berjumlah 2,09 juta pelanggan dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.
Penyesuaian tarif juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. Pada golongan ini, disebut tak berdampak pada daya beli masyarakat.***
Editor : inilahkoran


