KPK Eksekusi Terpidana Korupsi Perum Jasa Tirta II Andririni Yaktiningsasi
Terpidana korupsi Jasa Trta II Andririni Yaktiningsasi akhirnya dieksekusi KPK atas vonis yang telah diberikan PN Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Andririni Yaktiningsasi, terpidana kasus pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, dieksekusi KPK, ke Lapas Tangerang.
Eksekusi terhadap konsultan Perum Jasa Tirta II tersebut, berdasarkan vonis 4 tahun bui terhadap perempuan tersebut. Vonis terhadap Andririni Taktiningsasi ini sudah dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Eksekusi sendiri, dilakukan jaksa eksekutor pada Rabu 29 Juni 2022.
"Jaksa eksekutor telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Terpidana Andririni Yaktiningsasi," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri via pesan singkat, Kamis 30 Juni 2022.
Baca Juga: Potensi Pajak Air Permukaan Hilang, DPRD Jabar Datangi Perum Jasa Tirta II
"(Masa tahanan) Dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," sambung dia.
Dari putusan hakim juga, Andririni diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar.
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Djoko Saputro menjabat Dirut Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Perum Jasa Tirta II
Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.
"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK saat itu Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Djoko Saputro didakwa melakukan korupsi hingga Rp 4,9 miliar lebih dan telah divonis selama 5 tahun penjara. Duit korupsi itu dibagikan ke beberapa anak buahnya.
Baca Juga: Jasa Tirta II Sumbang Masjid dan Santuni Anak Yatim
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan jasa konsultasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) PJT II di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020). Dalam sidang tersebut, Djoko duduk sebagai terdakwa.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


