Dipulangkan Lusa, Catat Barang-barang yang Dilarang Dibawa Jemaah Haji
Dipulangkan mulai 15 Juli 2022, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan ketentuan barang-barang yang dilarang dibawa oleh jemaah haji.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Para jemaah haji akan mulai dipulangkan lusa, Jumat 15 Juli 2022. Jemaah haji secara bertahap akan kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan ketentuan barang-barang yang dilarang dibawa oleh para jemaah haji ke Tanah Air.
Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan jemaah haji harus memperhatikan ketentuan barang yang bisa dan tidak bisa dibawa.
Baca Juga: Terbukti Sami Sade Punya Masalah, 35 Pemerintahan Desa Dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bogor
"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu 13 Juli 2022.
Wawan menegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan.
Baca Juga: Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air Mulai 15 Juli 2022
Sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:
1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
Baca Juga: Dugaan Suap Ade Yasin, Begini Kasus Bermula, Sekolah Agus Khotib Ikut Terbawa-bawa
5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.
Editor : inilahkoran


