Kasus Mutilasi Semarang, Dulu Korban Dicabuli, Kini Dicekik hingga Tewas dan Dimutilasi

Luar binasa IS . Tujuh tahun dia cabuli K. Dihukum 10 tahun, begitu lepas dia cekik wanita itu sampai meninggal. Jasadnya dimutilasi.

Kasus Mutilasi Semarang, Dulu Korban Dicabuli, Kini Dicekik hingga Tewas dan Dimutilasi
Tersangka pelaku mutilasi di Semarang, I, diapit petugas kepolisian saat rilis pengungkapan kasus.

INILAHKORAN, Semarang - Luar binasa IS (32). Tujuh tahun dia cabuli K (24). Dihukum 10 tahun, begitu lepas dia cekik wanita itu sampai meninggal. Jasadnya dimutilasi.

Begitulah drama kasus korban mutilasi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang diungkap Polda Jawa Tengah. IS, warga Kabupaten Tegal yang diduga sebagai pelaku mutilasi, ternyata residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama di Tegal tahun 2015 lalu.

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Markas Polres Semarang, Selasa, 26 Juli 2022, mengatakan, korban pembunuhan berinisial K(24), warga Kabupaten Tegal, yang adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 itu.

"Pelaku ini dihukum 10 tahun. Setelah menjalani enam tahun, bebas. Dia kembali mencari korban," katanya.

Baca Juga: Geger Temuan Potongan Tubuh Diduga Korban Mutilasi Sungai Kretek Kabupaten Semarang, Cek Faktanya Ini...

K memiliki seorang anak berusia lima tahun, yang bekerja di perusahaan konveksi, PT Wory, di Kabupaten Semarang.

Adapun lokasi pembunuhan, lanjut Luthfi, terjadi di tempat indekos korban di Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang, pada 17 Juli 2022.

Ia menjelaskan IS dan K terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos. IS mengaku tersinggung dengan ucapan K sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi di Bekasi Tertangkap! Begini Kronologi Korban Dihabisi Usai Konsumsi Narkoba

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Ia menuturkan bagian tubuh K pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Bandung, Polisi Lanjut Rekonstruksi di Banyumas

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).

Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama.

Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang. Polisi menyebut potongan tubuh manusia tersebut diduga korban mutilasi.***


Editor : inilahkoran