Buronan Kasus Mutilasi di Bekasi Tertangkap! Begini Kronologi Korban Dihabisi Usai Konsumsi Narkoba
Akhirnya buronan kasus mutilasi di Bekasi tertangkap di kediamannya, Kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi pada Minggu 28 November 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya buronan kasus mutilasi di Bekasi tertangkap setelah kabur beberapa hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Selasa 30 November 2021 memberi konfirmasi atas tertangkapnya buronan kasus mutilasi di Bekasi.
Menurut dia, buronan kasus mutilasi di Bekas diciduk polisi di kediamannya, Kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi Minggu 28 November 2021.
Endra Zulpan mengungkapkan, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi, bermotif dendam.
Baca Juga: Geger Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi, Pelaku Sakit Hati kepada Korban Gara-gara Ini
Dalam kasus tersebut, lanjut Endra Zulpan, ada tiga pelaku yang dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).
"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengungkapkan, sebelum melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat 26 November 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Bandung, Polisi Lanjut Rekonstruksi di Banyumas
Para pelaku tersebut kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian.
Potongan jasad korban, itu kemudian dibuang di tiga tempat terpisah di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi.
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu 27 November 2021 pagi WIB yang langsung dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga: Kasus Mutilasi Ujang Nuryanto Terus Diselidiki Kepolisian Malaysia
Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya para tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***
Editor : inilahkoran


