Mensos Risma Sebut Akan Salurkan Dana ACT yang Dibekukan Setelah Pemeriksaan Selesai

Mensos Risma akan menyalurkan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibekukan setelah selesai pemeriksaan oleh kepolisian.

Mensos Risma Sebut Akan Salurkan Dana ACT yang Dibekukan Setelah Pemeriksaan Selesai
Mensos Risma Sebut Akan Salurkan Dana ACT yang Dibekukan Setelah Pemeriksaan Selesai

INILAHKORAN, Bandung - Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyalurkan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang dibekukan setelah selesai pemeriksaan oleh kepolisian.

Menurut Risma, saat ini dana ACT yang dibekukan menjadi barang bukti sehingga ia enggan melakukan hal-hal lebih jauh.

"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti. Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup," tuturnya.

Baca Juga: Hindari Konflik Sosial, Forkopimda Jaga Ketat Lokasi Masjid Imam Ahmad bin Hambal Selama 90 Hari

Setelah pemeriksaan selesai, Risma akan menanyakan kelanjutan terkait penyaluran dana ACT tersebut.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," ujar Risma.

Adapun, Risma menuturkan penyaluran dana ACT telah menyetop penyaluran tersebut.

"Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai. Dana ini seperti apa nanti kita rundingkan," jelasnya.

Baca Juga: Bangunan Rumah di Johar Baru Ambruk Tewaskan Satu Orang Penghuni

Untuk diketahui, Kemensos resmi mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 pada Selasa 5 Juli 2022 lalu. Hal tersebut dikarenakan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kepentingan pribadi anggotanya.***


Editor : inilahkoran