Netty Prasetiyani Aher: PKS jadi Partai yang Konsisten Mendukung Pengesahan RUU PPRT 

Anggota Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Aher angkat suara dan mendukung soal dibawanya RUU PPRT menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. 

Netty Prasetiyani Aher: PKS jadi Partai yang Konsisten Mendukung Pengesahan RUU PPRT 
Menurut Netty Prasetiyani, Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi di DPR yang konsisten menyerukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Fraksi PKS DPR Netty Prasetiyani Aher angkat suara dan mendukung soal dibawanya RUU PPRT menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR. 

Menurut Netty Prasetiyani, Fraksi PKS menjadi salah satu fraksi di DPR yang konsisten menyerukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Bahkan, Netty Prasetiyani menegaskan pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada November 2022, Fraksi PKS juga mendorong agar RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. 

Baca Juga : MA Terus Berbenah, Syarifuddin Sadar Sulit Raih Kembali Kepercayaan Publik

"Sebagai upaya melindungi segenap tumpah darah Indonesia, melalui forum yang terhormat ini mudah-mudahan kita semua bersepakat untuk menjadikan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR," kata Netty Prasetiyani dalam forum tersebut. 

Netty juga menyampaikan bahwa selama ini, PKS rutin berdiskusi dengan berbagai stakeholder yang terkait dengan RUU PPRT

“Dalam beberapa kesempatan, Fraksi PKS DPR RI juga telah menerima dan bertemu dengan Ketua maupun pengurus Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT). Dalam pertemuan itu kami sampaikan bahwa PKS dalam rapat-rapat di DPR selalu menyuarakan urgensi pengesahan RUU PPRT,” kata Netty Prasetiyani dalam keterangan medianya, Senin 20 Maret 2023. 

Baca Juga : Ray Rangkuti Menilai Hanya Ganjar Pranowo Opsi Terbaik PDIP di Pilpres 2024

Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher menyebut bahwa kehadiran RUU PPRT menjadi penting agar PRT bisa terlindungi. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani