Nurani Batasi Subsidi

SUBSIDI energi bernilai ratusan triliun rupiah dirancang sebagai bantalan sosial agar masyarakat rentan tetap mampu bergerak mencari nafkah.

Nurani Batasi Subsidi
KAJIAN: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam kajian sehingga distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa.

Oleh: Bsafaat

Namun lain halnya bagi masyarakat dengan penghasilan di atas rata-rata alias warga mampu. Dalam kacamata ekonomi, hak mereka mendapatkan BBM jenis Pertalite sudahlah tentu gugur.

Hal itulah yang ingin ditekankan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di sela-sela acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 yang digelar di Jakarta, Rabu (19/8).

Bahlil engingatkan bahwa Pertalite ditujukan untuk masyarakat yang berhak akan subsidi energi. Bagi masyarakat yang sudah mampu, Bahlil meminta agar mengonsumsi BBM nonsubsidi.

“Yang sudah kaya-kaya, yang sudah mampu itu jangan mengambil hak rakyat, lah. Subsidi itu ya untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya,” ucap Bahlil.

Hanya saja, Bahlil menegaskan rencana pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 masih dalam kajian, sehingga distribusi Pertalite saat ini masih berjalan seperti biasa.

Sekadar informasi, desil 9 dan desil 10 adalah kelompok 20% penduduk teratas dengan tingkat kesejahteraan atau ekonomi paling tinggi dalam sistem data sosial ekonomi nasional.

“Pembatasan Pertalite masih di dalam pembahasan, ya,” ucapnya.

Apabila pembahasan tersebut belum menghasilkan putusan, lanjut dia, maka distribusi Pertalite masih berlangsung seperti saat ini.

Dengan demikian, Bahlil menyampaikan bahwa aturan yang saat ini berlaku adalah 200 liter Pertalite per hari untuk bus dan truk, serta 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.

“Masih seperti itu aja,” kata dia.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengendalian subsidi bahan bakar minyak (BBM) khususnya Pertalite, dilakukan secara bertahap dan sistem yang dimiliki Pertamina juga mumpuni untuk pembatasan tersebut.

Ia mengatakan bahwa pengendalian subsidi BBM dapat dilakukan dengan tidak diperbolehkannya masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 membeli Pertalite. Masyarakat yang masuk desil 9 dan 10 harus membeli BBM nonsubsidi.

Menurut dia, pengendalian subsidi BBM saat ini masih dalam pembahasan dan diharapkan dalam waktu tidak lama setelah semua sistem siap dapat diimplementasikan.

Purbaya menyatakan kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, bertujuan untuk memastikan subsidi tersalurkan dengan tepat sasaran.

Kuota 2027 Sementara itu, pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan pengendalian subsidi energi yang akan berdampak besar pada kuota BBM bersubsidi pada 2027.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pertalite, seiring rencana pemerintah memangkas kuota BBM tertentu bersubsidi lebih dari separuh dibandingkan tahun ini.

Berdasarkan paparan pemerintah dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kementerian Keuangan pada Jumat (14/8/2026), kuota BBM tertentu bersubsidi pada 2027 ditetapkan sebesar 20,09 juta kiloliter (KL).

Angka tersebut turun signifikan dibandingkan total kuota BBM bersubsidi pada 2026 yang mencapai 48,43 juta KL. Dengan demikian, kuota BBM subsidi pada 2027 berkurang sekitar 28,34 juta KL atau 58,5%.

Di sisi lain, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) sebesar US$ 75 per barel pada 2027. Angka tersebut masih berada di bawah harga minyak saat ini yang berada di kisaran US$ 83 per barel.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Ferry Ardiyanto mengatakan, pengurangan subsidi BBM tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk melakukan pengendalian subsidi.

“Berdasarkan pertemuan Menteri ESDM dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi. Termasuk salah satunya yang Pertalite,” ujar Ferry kepada Kontan saat dikonfirmasi dalam agenda Konferensi Pers bersama Badan Komunikasi (Bakom) pemerintah RI, di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Ferry, langkah tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan penurunan subsidi BBM tertentu pada 2027. Pemangkasan kuota BBM subsidi sebesar 58,5% tersebut berpotensi memperketat akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Kondisi ini terutama perlu diperhatikan bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan Pertalite sebagai bahan bakar untuk mendukung mobilitas sehari-hari. (bsf)


Editor : Inilahkoran