OJK Setuju 3 BPR Dilebur ke Arthaguna Mandiri

OJK Setuju 3 BPR Dilebur ke Arthaguna Mandiri
GABUNG: Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman bicara soal penggabungan tiga BPR ke BPR Arthaguna Mandiri sebagai bentuk dari konsolidasi.(ISTIMEWA)

INILAH, Bandung- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memperkuat permodalan, meningkatkan efisiensi, serta membangun industri BPR yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK menyetujui penggabungan PT BPR Sejahteraartha Sembada, PT BPR Mitra Rakyat Riau, dan PT BPR Mitradana Madani ke dalam PT BPR Arthaguna Mandiri.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan penguatan struktur dan daya saing industri jasa keuangan.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 tanggal 2 Juli 2026.

Surat keputusan diserahkan kepada PT BPR Arthaguna Mandiri di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat pada 13 Juli 2026. Penggabungan resmi berlaku efektif pada 10 Agustus 2026.

Melalui penggabungan ini, PT BPR Arthaguna Mandiri diharapkan memiliki kapasitas usaha yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan layanan dan pembiayaan, serta memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan konsolidasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat fundamental BPR, terutama melalui penguatan permodalan, efisiensi operasional, dan peningkatan kapasitas usaha.

“Konsolidasi BPR bukan semata-mata untuk membentuk skala usaha yang lebih besar, tetapi merupakan langkah strategis untuk membangun kelembagaan yang lebih kuat, sehat, dan berkelanjutan,” kata Darwisman.

Menurutnya, konsolidasi diharapkan meningkatkan daya saing BPR, memperbaiki kualitas layanan, dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor produktif di daerah.

Dengan fundamental yang lebih kuat, BPR diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Pasca-penggabungan, OJK akan terus mengawasi dan membina proses integrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian, serta tetap mengutamakan kepentingan nasabah dan perlindungan konsumen.

OJK juga mendorong manajemen BPR hasil penggabungan untuk memastikan integrasi menghasilkan sinergi nyata, terutama dalam operasional, kualitas sumber daya manusia, tata kelola, teknologi, dan layanan kepada masyarakat.

Melalui konsolidasi yang terarah dan berkelanjutan, OJK berharap industri BPR semakin sehat, efisien, tangguh, dan berdaya saing, sekaligus mampu memperluas akses keuangan, mendukung pengembangan UMKM, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta nasional. (bsf)


Editor : Inilahkoran