Oknum Pegawai DLH Kabupaten Bogor Disomasi Rekan Bisnisnya Lantaran Tak Miliki Itikad Baik

Seorang oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor berinisial IN mendapatkan surat peringatan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Oknum Pegawai DLH Kabupaten Bogor Disomasi Rekan Bisnisnya Lantaran Tak Miliki Itikad Baik
"Pemberian surat peringatan ini karena IN (oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor) sejak Juni 2022 tidak pernah menunjukan kegiatan bisnisnya sama sekali kepada sdr Andika Rio. Apalagi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan IN," ujar Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seorang oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor berinisial IN mendapatkan surat peringatan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Hal itu dilakukan lantaran oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor itu sejak Mei 2022 dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan usaha atau bisnisnya bersama pelapor yaitu Andika Rio. 

IN, oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor tersebut selama ini tidak melaksanakan sharing profit sebesar 7% setiap bulannya dari usaha pembudidayaan ikan tawar atas nilai investasi sebesar Rp100 juta yang diberikan Andika Rio.

"Pemberian surat peringatan ini karena IN (oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor) sejak Juni 2022 tidak pernah menunjukan kegiatan bisnisnya sama sekali kepada sdr Andika Rio. Apalagi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan IN," ujar Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Anggi menerangkan, sebelumnya pada Desember 2022. Andika Rio meminta kembali modalnya sebesar Rp100 juta kepada IN.

"Namun, hingga kini IN tidak mengindahkan permintaan dari Andika Rio sampai dengan saat ini. Pada akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya," terang Anggi.

Ia menjelaskan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menuntut IN untuk memohon atau meminta maaf langsung ke Andika Rio dan membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp700 juta.

"Kalau IN tidak bisa melaksanakan tuntutan kami, berarti ia bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada Andika Rio akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada. Hal itu dapat diterapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara," jelasnya.

Di sisi lain, mengingat IN adalah oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor secara hukum, pihak dinas harus ikut bertanggung jawab dikarenakan berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan oleh IN diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBD. 

Jika benar demikian, hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 8 Tahun 2010. 

Plus, bila seorang pegawai DLH Kabupaten Bogor melakukan aktivitas bisnis apalagi ada kaitannya dengan usaha kedinasan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Good Governance dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

"Jika surat peringatan atau somasi kami tidak di indahkan juga, kami akan melakukan upaya hukum yang lebih serius untuk IN selaku pegawai DLH Kabupaten Bogor," jelas Anggi.

Sementara itu, diwawancarai terpisah Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti menuturkan dia tidak mengetahui apakah betul IN yang dimaksud adalah benar-benar pegawai DLH Kabupaten Bogor atau hanya namanya saja yang sama dan kalau benar orangnya sama.

"Saya tidak tahu juga apakah benar yang bersangkutan ada pekerjaan dimaksud," tutur Endah Nurmayanti.

Dia menegaskan, DLH Kabupaten Bogor tidak memiliki program kerja budidaya, pengembangbiakan, atau pembesaran ikan tawar. 

"Saya pastikan, bisnis yang dijalankan oleh teelapor bukan kegiatan kedinasan dan murni urusan pribadi," lanjutnya.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani