Oknum Pegawai DLH Kabupaten Bogor Disomasi Rekan Bisnisnya Lantaran Tak Miliki Itikad Baik

Seorang oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor berinisial IN mendapatkan surat peringatan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Oknum Pegawai DLH Kabupaten Bogor Disomasi Rekan Bisnisnya Lantaran Tak Miliki Itikad Baik
"Pemberian surat peringatan ini karena IN (oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor) sejak Juni 2022 tidak pernah menunjukan kegiatan bisnisnya sama sekali kepada sdr Andika Rio. Apalagi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan IN," ujar Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Seorang oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor berinisial IN mendapatkan surat peringatan dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Hal itu dilakukan lantaran oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor itu sejak Mei 2022 dianggap tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan usaha atau bisnisnya bersama pelapor yaitu Andika Rio. 

IN, oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor tersebut selama ini tidak melaksanakan sharing profit sebesar 7% setiap bulannya dari usaha pembudidayaan ikan tawar atas nilai investasi sebesar Rp100 juta yang diberikan Andika Rio.

Baca Juga : Miliki Tower Multifungsi, Resimen II Paspelopor Kedung Halang Bisa Latihan Penanganan Terorisme

"Pemberian surat peringatan ini karena IN (oknum pegawai DLH Kabupaten Bogor) sejak Juni 2022 tidak pernah menunjukan kegiatan bisnisnya sama sekali kepada sdr Andika Rio. Apalagi keuntungan yang sebelumnya dijanjikan IN," ujar Direktur Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Anggi Triana Ismail kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

Anggi menerangkan, sebelumnya pada Desember 2022. Andika Rio meminta kembali modalnya sebesar Rp100 juta kepada IN.

"Namun, hingga kini IN tidak mengindahkan permintaan dari Andika Rio sampai dengan saat ini. Pada akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan guna memperjuangkan hak-haknya," terang Anggi.

Baca Juga : Terbang Ke Jepang,  Bima Arya Tawarkan Durian Kota Bogor dan Temui Investor Halal Food Center

Ia menjelaskan Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners menuntut IN untuk memohon atau meminta maaf langsung ke Andika Rio dan membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp700 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani