Orang Tua Dituntut Melek Sistem Digital dalam SPMB Kota Bandung 2026/2027

Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Bandung, kian menegaskan pentingnya kemampuan orang tua dalam memahami sistem.

Orang Tua Dituntut Melek Sistem Digital dalam SPMB Kota Bandung 2026/2027
SPMB Bandung 2026/2027 berbasis online menuntut ketelitian orang tua dalam input data.

INILAHKORAN.ID - Pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kota Bandung, kian menegaskan pentingnya kemampuan orang tua dalam memahami sistem pendaftaran berbasis digital. Seluruh proses mulai dari pembuatan akun hingga pendaftaran tahap lanjutan, dilakukan secara daring melalui laman resmi SPMB.

Tahap kedua pendaftaran jalur domisili dan mutasi yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026, menjadi sorotan karena menuntut ketelitian tinggi dalam pengisian data terutama terkait alamat dan titik koordinat domisili.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, kesalahan kecil dalam penginputan data dapat berdampak pada hasil seleksi karena seluruh informasi akan diverifikasi oleh sekolah tujuan.

“Seluruh data yang diunggah saat proses pendataan akan diperiksa kembali oleh pihak sekolah. Karena itu, kami mengimbau orang tua memastikan tidak ada kesalahan sekecil apa pun, terutama pada lokasi rumah dan dokumen pendukung,” kata Asep Saeful Gufron, Selasa (23/6/2026).

Dia juga menegaskan pentingnya kesesuaian antara titik koordinat yang diinput dengan alamat yang tercantum dalam kartu keluarga (KK), karena hal tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam proses seleksi.

“Koordinat rumah harus benar-benar sesuai dengan alamat di KK. Jika tidak tepat, bisa berpengaruh pada hasil verifikasi dan berisiko menghambat proses pendaftaran,” ucapnya.

Sistem SPMB yang sepenuhnya dilakukan secara online tersebut, dinilainya memberikan kemudahan akses. Namun sekaligus menuntut kesiapan orang tua dalam memahami teknologi dan prosedur digital. Banyak kasus kesalahan input terjadi bukan karena faktor sistem, melainkan kurangnya ketelitian pengguna.

Pihaknya juga mengingatkan, agar orang tua tidak mengandalkan pihak ketiga yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan tertentu. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi merugikan calon peserta didik.

“Proses ini harus dijalankan secara jujur dan mandiri. Kami mengajak orang tua untuk tidak tergoda bantuan yang tidak resmi, karena seluruh sistem sudah dirancang transparan dan berbasis data,” ujar dia.***


Editor : JakaPermana