DPRD Jabar Ragukan MoU Antara Disdik dengan 751 Sekolah Swasta di SPMB 2026

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung meragukan klaim Dinas Pendidikan (Disdik) yang menyatakan telah bekerja sama atau MoU sekolah swasta.

DPRD Jabar Ragukan MoU Antara Disdik dengan 751 Sekolah Swasta di SPMB 2026
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung

INILAHKORAN.ID - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Yomanius Untung meragukan klaim Dinas Pendidikan (Disdik) yang menyatakan telah bekerja sama atau MoU dengan 751 sekolah swasta, untuk menampung sekitar 78 ribu siswa yang tidak terpetakan dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. 

Sebab kata Yomanius, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) membantah bahwa telah ada kerja sama terjalin antara sekolah swasta dengan Disdik Jabar.

"Saya melihat, apa yang disampaikan pemerintah provinsi sebuah gagasan, kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk perencanaan dan mulai kemudian menawarkan. Saya anggap belum final, kalau BMPS, artinya masing-masing pemilik, tanda kutip yayasan pemilik sekolah itu belum. Karena itu risiko terkait dengan pembiayaan. Jadi kita anggap belum final," ujar Yomanius di Bandung, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, kerja sama atau MoU ini tidak ada dalam perencanaan Disdik Jabar untuk SPMB 2026, kala membahas penggunaan APBD 2026. 

"Dan memang dari awal tidak ada opsi itu," ungkapnya.

Dalam pembahasan APBD 2026 dan yang telah disepakati adalah beasiswa bagi siswa miskin di sekolah negeri dan swasta yang masuk dalam desil 1 hingga 4, sebagai pengganti Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU). Yakni Beasiswa Operasional Pancawaluya sekolah swasta dan Beasiswa Personal Pancawaluya.

"Itu yang sudah diketok palu di APBD. Itu yang diamankan dan akan diberlakukan sejak ajaran baru," katanya.

Maka dari itu, munculnya angka baru sekitar Rp210 miliar, dari hasil perhitungan dana sumbangan pendidikan awal (DSP) sebesar Rp1,5 juta per tahun dan subsidi biaya pendidikan bulanan (SPP), sebesar Rp100 ribu per bulan atau Rp1,2 juta per tahun bagi 78 ribu siswa yang tidak terpetakan tersebut, diharapkannya tidak mengganggu alokasi bagi siswa miskin yang telah dianggarkan.
 
"Rp168 miliar ini harus teramankan. Jadi jangan kemudian angka ini yang ditarik. Karena dari pernyataan Pemprov itu, tidak ada kualifikasi bahwa bahwa dana ini hanya untuk yang miskin. Jadi semua anak yang 78.000 (siswa tidak terpetakan). Yang masuk ke swasta akan mendapatkan bantuan SPP bulanan dan DSP. Itu sehingga nilai semuanya 2,7 (juta)," katanya.

Yomanius pun mengingatkan Disdik Jabar, agar pembiayaan bagi 78 ribu siswa yang tidak terpetakan tersebut tidak mengganggu beasiswa siswa miskin.

"Harus dijaga bersama-sama, karena diikat oleh Perda tentang APBD. Artinya kalau ini tiba-tiba hilang, berarti ada pelanggaran terkait dengan regulasi," tegasnya. ***


Editor : JakaPermana