Pabrik Narkotika Cair di Bandung Digerebek, Tiga Orang Jadi Tersangka 

Sebuah pabrik yang beroperasi sebagai pabrik narkotika cair di Bandung digerebek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis 12 Desember 2024.

Pabrik Narkotika Cair di Bandung Digerebek, Tiga Orang Jadi Tersangka 
ilustrasi narkotika cair/ penggerebekan di Bandung/

INILAHKORAN, Bandung - Sebuah pabrik yang beroperasi sebagai pabrik narkotika cair di Bandung digerebek Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis 12 Desember 2024.

pabrik narkotika cair tersebut berlokasi di komplek elite Podomoro Park Buah Batu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan joint operation yang dilakukan dengan Polda Jawa Barat dan Ditjen Bea Cukai. Dengan menangkap sebanyak tiga orang tersangka.

"Clandestine drug laboratorium ini memproduksi narkotika jenis cair berupa liquid vape dan juga happy water. Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan," jelas Asep Edi.

Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial SR dengan peran sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan.

Adapun penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut yakni merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Upaya ini berhasil dari mulai penemuan paket di Jalan Alternatif GOR Pemda Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, yaitu TKP awal yang kemudian kita kembangkan," tuturnya.

"Sehingga menuju pada clandestine lab happy water dan liquid narkotika di dua lokasi lainnya berdasarkan hasil pendalaman kami," imbuhnya.

Dalam pengungkapan di TKP pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka SR.

"Kemasan serbuk happy water 100 sachet, 51 buah jerigen berisi liquid sebanyak 259 liter dengan berbagai varian rasa, dan juga bahan baku untuk membuat narkotika sebanyak 3 liter di dalam 3 jerigen yang positif mengandung narkotika golongan amfetamina," terangnya.

Para tersngka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.


Editor : Firda Rachmawati