Pakai Peci Hitam dan Kemeja Putih, Herry Wirawan Hadir dalam Sidang Tuntutan di PN Bandung
Herry Wirawan datang dengan peci hitam dan kemeja putih saat hadir dalam sidang lanjutan di PN Bandung, Senin 11 Januari 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Predator seks Herry Wirawan akhirnya dihadirkan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 11 Januari 2022.
Memakai peci hitam, kemeja putih dan rompi tahanan, Herry Wirawan tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.45 WIB.
Herry Wirawan langsung mendapatkan pengawalan ketika turun dari mobil kejaksaan menuju ruang sidang.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 11 Januari 2022: Elsa Bertemu Ricky, Amarah Nino Tak Terkendali
"Kita hadirkan, dari rutan ke ruang sidang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
Herry sendiri dihadirkan, merupakan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara Herry. Menurut dia, dihadirkannya Herry agar terdakwa mendengar langsung tuntutan yang diberikan Jaksa.
"Hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Baca Juga: Cuma Gara-gara Ini, Spiderman: No Way Home Gagal Masuk Nominasi Penghargaan BAFTA
Kajati Asep N Mulyana sendiri akan kembali turun menjadi Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Sampai dengan kini, Dodi belum mengetahui isi tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa nanti. Adapun Herry didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bacakan Doa Saat Wudhu, Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Lafadz-nya yang Bikin Dosa-dosa Berguguran
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : inilahkoran


