Pakar Pendidikan Sebut Disdik Kabupaten Bandung Kudu Turun Tangan Selesaikan Polemik Biaya Perpisahan di SMPN 1 Baleendah 

Pakar Pendidikan Sebut Disdik Kabupaten Bandung Kudu Turun Tangan Selesaikan Polemik Biaya Perpisahan di SMPN 1 Baleendah 
Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan

INILAHKORAN,Soreang- Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menyarankan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebaiknya turun tangan menyelesaikan persoalan dugaan pungutan uang perpisahan di SMPN 1 Baleendah Kabupaten Bandung

Dimana dugaan pungutan sebesar Rp285 ribu untuk biaya perpisahan dan pembelian album poto kenangan kelas 9 itu dikeluhkan oleh sebagian orang tua siswa.

"Pihak sekolah harusnya mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya regulasi, apakah diperbolehkan atau tidak. Kemudian, kalau itu kebijakan sekolah yang menyangkut iuran untuk biaya kegiatan sebaiknya dimusyawarahkan antar orang tua siswa melalui forum komite sekolah dan tembusan kepada  Dinas Pendidikan.  Minta pendapat orang tua siswa dan nominal sumbangannya harus disepakati oleh semua orang tua siswa sesuai kesanggupan masing-masing dan jangan membebani apalagi bagi mereka kelompok rentan," kata Cecep melalui sambungan telepon, Rabu 12 April 2023.

Baca Juga : Mudik Lebaran 2023, Polda Jabar Terapkan Oneway Sesuai Situasi

Kemudian, kata Cecep, apapun bentuknya pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan. Kecuali sumbangan yang tidak dipatok besarannya. Disisi lain, komite sekolah juga sebaiknya lebih memihak kepada kepentingan para orang tua siswa, bukan menjadi sekedar kepanjangan tanganan kepentingan  sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa.

"Sebab, apapun namanya pungutan itu dilarang.  Pungutan itu sifatnya wajib,  nominalnya ditentukan, dan juga ada batas waktunya. Sementara kalau sumbangan, sifatnya suka rela, nilainya tidak ditentukan dan tidak ada batas waktu. Pihak sekolah dan komite harus paham itu, jangan sampai terjadi pungutan-pungutan dengan nama iuran yang memberatkan orang tua siswa, apalagi di sekolah negeri, tidak boleh itu ada pungutan apapun bentuknya,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Para orang tua siswa kelas 9 Sekolah Menengah Pertama Negerin (SMPN) 1 Baleendah Kabupaten Bandung, mengeluhkan adanya pungutan uang untuk perpisahan dan pembelian album poto kenangan sebesar Rp 285 ribu per siswa.

Baca Juga : Selain Fee Proyek, Ini Setoran yang Diterima Sunjaya Purwadisastra dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon

"Awalnya itu nilainya Rp 300 ribu, diturunkan sedikit jadi Rp 285 ribu. Kami orang tua siswa memang diajak rapat oleh komite, tapi sayangnya dalam rapat itu selain tidak diberikan kesempatan menyampaikan keberatan, kami juga tiba-tiba disodori lembar persetujuan untuk ditandatangani tanpa ada ditulis nominalnya," kata salah seorang orang tua siswa kelas 9 yang tak mau disebutkan namanya, Senin 10 April 2023.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti