Pansus DPRD Kota Bogor Desak Wali Kota Bima Arya Terbitkan Perwali P4S
Pembahasan Raperda P4S rampung. Pansus DPRD Kota Bogor mendesak itu segera disahkan menjadi peraturan wali kota (Perwali).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) rampung. Pansus DPRD Kota Bogor mendesak itu segera disahkan menjadi peraturan wali kota (Perwali).
"Untuk pembahasan itu sudah final, cukup alot pembahasan Raperda P4S ini. Melalui perdebatan cukup panjang, kami menyepakati beberapa hal," kata Ketua Pansus Raperda P4S Devie Prihartini Sultani, Minggu 14 November 2021.
Dia melanjutkan, pasal sanksi pada pasal 25 ayat 1 berbunyi pelanggaran terhadap pelanggaran perilaku penyimpangan seksual ini di kenakan sanksi hukup sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ketua DPRD Khawatir Proyek Jalur Sepeda Kota Bogor Tak Tepat Waktu
"Antara lain UU porno aksi dan pornografi, UU perlindungan anak, Perda ketertiban umum. Kemudian komisi yang akan dibentuk nantinya dapat merekomendasikan kepada Pemkot Bogor manakala ada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," tuturnya.
Devie menegaskan, terakhir meminta Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera menyelesaikan Perwali Perda P4S ini dengan batas maksimal enam bulan setelah perda di undangkan.
"Kami Anggota Pansus berusaha semaksimal mungkin agar Perda ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan keresahan masyarakat bisa teratasi sehingga Kota Bogor menjadi Kota ramah anak secara nyata juga kota yang patuh akan norma-norma agama juga norma manusia," tegasnya.
Baca Juga: Kota Bogor Dikepung Bencana, Ini Pesan Tegas Ketua DPRD Atang Trisnanto untuk Pemkot Bogor
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan Pemkot Bogor memiliki tujuan yang sama sehingga pengawalan melalui panduan norma yang berdasarkan Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 tahun 2012.
"Untuk mewujudkan implementasi Kota Bogor sebagai Kota toleransi, salah satu bagian penting adalah melindungi masyarakat rentan, perempuan dan anak dari perilaku penyimpangan seksual serta diskriminasi oleh karenannya sanksi tidak dituangkan dalam Perda P4S ini," jelasnya.***(rizki mauludi)
Editor : inilahkoran


