Parkir di Tempat Wisata Garut, Masalah Klise Setiap Libur Panjang
Aktivitas wisata di Kabupaten Garut kembali menggeliat. Sayangnya, persoalan tarif parkir tak pernah terselesaikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut- Aktivitas wisata di Kabupaten Garut kembali menggeliat pada musim liburan panjang Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masalah parkir jadi sorotan.
Wabup Garut Helmi Budiman menyebut jumlah wisatawan berkunjung ke berbagai obyek wisata di Garut dalam sepekan liburan lebaran tahun ini mencapai sekitar satu juta orang.
Sayangnya, masalah klise kembali mencuat setiap kali obyek-obyek wisata di Garut mendapati ledakan pengunjung.
Salah satunya menyangkut perparkiran kendaraan di tempat wisata yang dinilai sebagian pengunjung tarifnya membingungkan bahkan terlalu mahal.
Baca Juga: Ramai Dikunjungi Wisatawan, Pelaku UMKM di KBB Terapkan Strategi Ini
Apalagi jika dibandingkan tarif parkir kendaraan di tempat umum bukan tempat wisata.
Keluhan pengunjung khususnya di obyek wisata pantai Sayang Heulang dan pantai Santolo pun viral di berbagai media sosial yang diteruskan media massa.
Pengunjung kendaraan roda dua diharuskan membayar Rp25.000, padahal tiket masuk per kendaraan roda dua hanya Rp5.000. Sedangkan tiket masuk per kendaraan roda empat Rp10.000.
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Garut sendiri menilai hal itu semata kekeliruan asumsi pengunjung.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wiwin Setiani Asal Padalarang
Menurut Sekretaris Disparbud Garut Makmun, Minggu (8/5/2022), ada dua tiket masuk ke pantai Sayang Heulang dan pantai Santolo, yaitu tiket orang masuk lokasi wisata sebesar Rp10.000 per orang, dan tiket layanan masuk kendaraan bermotor atau parkir sebesar Rp5.000 per kendaraan roda dua, dan Rp10.000 per kendaraan roda empat.
"Jadi kalau yang masuk dengan kendaraan roda dua itu berboncengan maka totalnya Rp25.000. Rp5.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp20.000 untuk dua orang pemotor dan yang diboncengnya. Ini sesuai Peraturan Bupati Garut Nomor 15 tahun 2015 dan Peraturan Desa Mancagahar No 5 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Tiket Retribusi," ujar Makmun.
Akan tetapi salah seorang pengunjung asal Garut Kota Zamzam ZH mengatakan, yang menjadi persoalan sering kali pengunjung membayar penuh tiap orang namun karcis diberikan terkadang kurang.
"Di semua tempat yang dikunjungi rata-rata bayar full, tapi karcis diberikan sebagian. Misalnya bayar sepuluh orang, karcis yang diberikan tujuh lembar. Bayar 20 orang, diberikan 15 karcis. Tertera di karcis Rp5.000, tapi bayarnya Rp10.000 dan seterusnya," kata Zamzam yang sempat mengunjungi obyek wisata pantai Rancabuaya, Puncak Guha, dan pantai Sayangheulang di selatan Garut pada liburan lebaran ini.
Baca Juga: Ungkap Identitas Pelaku Pembunuhan Wiwin Setiani, Polisi Sebut Pelaku Masih Satu Desa
Dia berharap ke depan ada perbaikan manajemen pengelola tempat wisata di Garut.
Berkaitan perparkiran di tempat wisata, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Garut menegaskan tak mengelolanya.
"Dishub tak mengelola parkir di tempat wisata. Itu dikelola Disparbud, satu paket dengan tiket masuk," kata Kepala Dishub Garut Aah Anwar Saefulloh.
Sekretaris Diparbud Makmun membenarkan perparkiran di tempat wisata dikelola Disparbud. Itu pun di tempat wisata yang berada di bawah pengelolaan Pemkab Garut sendiri.
Sedangkan di tempat wisata milik pihak lain dikelola pihak bersangkutan. Sehingga tarifnya bervariasi.
Baca Juga: Hepatitis Akut Misterius Mengancam, Pemprov Jabar Siapkan Lima Langkah Ini
Di sejumlah tempat, pengelolaannya dikerjasamakan dengan pemilik aset areal wisata. Seperti di pantai Sayang Heulang dan pantai Santolo.
Di pantai Santolo, disepakati untuk dikelola Desa melalui Karang Taruna. Di pantai Sayang Heulang dikelola Desa Mancagahar.
"Kita tidak punya aset tanah di Pantai Santolo," kata Makmun.
Menurut Makmun, pada 2017, pihaknya pernah mengajak Dishub supaya parkir di pantai Sayang Heulang, Santolo, dan pantai Rancabuaya dikelola Dishub. Namun setelah melakui rangkauan rapat kordinasi, Dishub menyatakan mereka tak memunyai kewenangan mengelola parkir di aset bukan milik Pemda Garut.
Baca Juga: Wajit dan Gurilem Cililin Banyak Diburu Pemudik Selama Ramadhan dan Lebaran
Salah satu tempat wisata dengan tarif parkir terbilang mahal yakni Taman Wisata Alam (TWA) Papapandayan.
Tarif parkir kendaraan roda dua dikenai Rp12.000 per unit pada hari biasa, dan hari libur Rp17.000 per unit. Sedangkan kendaraan roda empat Rp25.000 per unit dan pada hari libur Rp35.000 per unit. Roda enam dikenai tarif parkir Rp110 ribu pada hari biasa dan Rp150.000 pada hari libur.
Sepeda pun dikenai tarif parkir Rp5.000 pada hari biasa, dan Rp10.000 pada hari libur.
Sedangkan tiket masuknya Rp20.000 per orang di hari biasa dan Rp30.000 per orang di hari libur.***(zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran


