PCNU Kabupaten Bogor Dukung PPKM Darurat

Bupati Bogor Ade Yasin mengajak semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

PCNU Kabupaten Bogor Dukung PPKM Darurat

INILAH, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengajak semua unsur untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Hal itu juga selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali. 

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin secara virtual kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, pimpinan dan ketua ormas, serta pengurus organisasi lainnya.

Merespon hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penerapan PPKM Darurat baik oleh pusat maupun daerah. 

Baca Juga : Darurat...Darurat...Sehari 562 Kasus di Kota Bogor

"Kami mendukung penerapan PPKM Darurat baik oleh Pusat maupun Pemkab. Bogor, karena selaras dengan salah satu tujuan utama syariat, yaitu proteksi terhadap keselamatan jiwa," ucap Ketua PCNU Kabupaten Bogor KH Aim Zaimudiin kepada wartawan, Selasa (6/7). 

Pengasuh Ponpes Al-Fatmahiyah Jonggol  tersebut juga mendukung pemerintah untuk tidak ragu dalam mengambil kebijakan yang mendorong cepatnya penghentian Pandemi Covid 19. 

Karena dalam pandangan agama (Islam), diantara fungsi utama pemerintah adalah memberikan kemaslahatan pada ummat, walaupun mungkin kebijakan itu tidak populer. 

Baca Juga : Ketua DPRD Bogor Minta Aplikasi Telemedicine Diterapkan kepada Pasien Covid-19 

"Acuan kebijakan pemerintah adalah kemaslahatan rakyat", sambungnya.

Halaman :


Editor : Zulfirman