PCNU Kota Bandung Kecam Trans7 dan Siap Menempuh Jalur Hukum
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kota Bandung mengem keras stasiun televisi nasional, Trans7, menyusul narasi dalam penayangan program yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren di mata masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama PCNU Kota Bandung mengem keras stasiun televisi nasional, Trans7, menyusul narasi dalam penayangan program yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi memunculkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan pesantren di mata masyarakat.
Pernyataan resmi ini disampaikan Ketua PCNU Kota Bandung Ahmad Haedar bersama Sekretaris Iik Abdul Chalik yang bertempat di Kantor PCNU Kota Bandung Rabu 15 Oktober 2025.
Iik menegaskan, program yang ditayangkan Trans7 telah gagal menjalankan fungsi jurnalistik yang bertanggung jawab.
“Kami dari PCNU Kota Bandung, menyampaikan kecaman keras terhadap Trans7 atas pemberitaan yang tidak relevan dengan fakta dan realitas pesantren sesungguhnya. Konten tersebut, alih-alih menjadi berita yang mendidik, lebih tepat sebagai fitnah yang dibungkus hiburan. merusak citra pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.
Ketua PCNU Kota Bandung Ahmad Haedar menambahkan, dampak negatif dari pemberitaan tersebut sangat serius dan merugikan seluruh komunitas pesantren.
“Pesantren adalah warisan budaya dan keagamaan yang telah mencetak ulama dan pemimpin bangsa. Ketika citra pesantren dirusak oleh pemberitaan yang dangkal dan sensasional, maka itu sama artinya dengan merusak pondasi moral masyarakat. Oleh karena itu, PCNU Kota Bandung tidak akan tinggal diam,” tegas Ahmad Haedar.
Menyikapi hal tersebut, PCNU Kota Bandung menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU akan segera melakukan kajian dan menempuh jalur hukum terkait penayangan program yang merugikan dan mencederai harkat martabat pesantren ini. Tindakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
PCNU Kota Bandung menilai bahwa permintaan maaf saja tidak cukup dalam kasus ini. Stigma negatif yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat akibat pemberitaan yang tidak benar oleh Trans7 tidak akan serta-merta terhapus hanya dengan permohonan maaf. Kerugian imateriil yang ditimbulkan jauh lebih besar dan memerlukan pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
PCNU Kota Bandung meminta Trans7 untuk bertanggung jawab penuh atas materi siaran yang telah meresahkan ini dan mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Doni Ramdhani

