Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hong Kong

Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Pekerja Migran Indonesia Sudah Boleh Masuk Hong Kong
Ilustrasi (antara)

INILAH, Beijing - Para calon pekerja migran dari Indonesia (PMI) sudah bisa masuk dan bekerja di Hong Kong mulai Senin, 30 Agustus 2021.

Pemerintah Hong Kong telah menerapkan kebijakan terbaru bagi PMI, demikian pengumuman Konsulat Jenderal RI di Hong Kong yang dipantau di Beijing, China, Minggu. Kebijakan terbaru itu juga tersiar di sejumlah media di China.

Efektif mulai Senin (30/8), pembantu rumah tangga dari Indonesia dan Filipina akan diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, demikian media China.

Baca Juga : Covid-19 Sedang Menggila di Australia, RS Penuh, Nakes Mulai Stress

"Kami sudah mencapai kesepakatan pengakuan catatan vaksinasi dengan pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina," kata juru bicara Pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR).

Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan memudahkan masyarakat Hong Kong yang kesulitan mendapatkan pembantu rumah tangga setelah penangguhan pengiriman PMI dari Indonesia dan Filipina menyusul merebaknya wabah Covid-19 varian Delta di kedua negara di kawasan Asia Tenggara tersebut.

Untuk bisa memasuki dan bekerja di Hong Kong, KJRI menyampaikan beberapa persyaratan, di antaranya calon PMI harus mendapatkan vaksin lengkap yang telah melewati masa 14 hari sejak vaksin dosis kedua.

Baca Juga : Boris Johnson: G7 Setujui Rencana Berurusan dengan Taliban

PMI diingatkan untuk membawa dokumen perjalanan dan kontrak kerja yang diperlukan, sertifikat vaksinasi dosis pertama dan kedua yang telah diverifikasi oleh Kementerian RI, surat hasil negatif tes PCR yanng dapat diperoleh 72 jam sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan tempat karantina mandiri selama 21 hari di tempat yang telah ditentukan.

Halaman :


Editor : suroprapanca