Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor Anak Belum Maksimal
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membeberkan hasil mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3/2017 sebagai Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemkot Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membeberkan hasil mengevaluasi pelaksanaan Perda Nomor 3/2017 sebagai Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemkot Bogor.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Anna Mariam Fadhilah menyampaikan, pelaksanaan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor dinilai masih belum maksimal.
"Sebab, anggaran yang dialokasikan Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan Perda. Kami melihat isi Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen," kata Anna, Minggu 4 Agustus 2024.
Anna melanjutkan, untuk mengimplementasikan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor. Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di DP3A Kota Bogor yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya dibawah Rp200 juta.
"Saya menilai anggaran sekecil ini tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor. Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan 'ringan dan lucu' untuk mengemban program yang sangat besar," terang Anna.
Anna menjelaskan, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor.
"Nantinya DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor," jelasnya.
Anna juga menilai, kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecahan kepada anak. Diketahui UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.
"Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak," tegas Anna.
Anna memaparkan, setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna menilai rasanya kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya Perda. Sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor, sepanjang 2024 tercatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.
"Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan. Sehingga jangan sampai hanya berlomba untuk formalitas diatas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan," papar Anna.
Terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasi pelaksanaannya.
"Selama tujuh tahun sejak Perda Kota Layak Anak di Kota Bogor disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan keberadaan KPAID Kota Bogor tidak diatur didalam perda, melainkan diatur melalui Perwali tersendiri. Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan," ungkap Endah.
Endah berharap, Pemkot Bogor dalam waktu dekat ini bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA. Sebab dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemkot Bogor masih belum maksimal di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
"Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak," pungkas Endah.
Editor : Doni Ramdhani

