Pelaku Begal di Kota Bandung Berhasil Diamankan Polsek Regol
Seorang wanita yang hendak berjualan di Pasar Ujungberung menjadi korban begal di Kota Bandung. Jajaran Polsek Regol menerima laporan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Seorang wanita yang hendak berjualan di Pasar Ujungberung menjadi korban begal di Kota Bandung. Jajaran Polsek Regol menerima laporan tersebut.
Wanita itu menjadi korban begal seorang pemuda berinisial SH (24) di Jalan Soekarna-Hatta. Pelaku begal di Kota Bandung itu kini berhasil ditangkap Polsek Regol tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.
Kepala Polsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa begal di Kota Bandung berupa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku begal di Kota Bandung SH berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor mencari korbannya di Jalan Soekarno-Hatta.
"Pelaku berangkat menuju Pasar Ujungberung, kemudian melintas jalan Soekarno Hatta. Kemudian pelaku memepet korban seorang perempuan berinisial SY dan mengambil dengan cara menarik tas milik korban," kata Edy di markas Polsek Regol, Senin 7 November 2022.
Setelah tas miliknya berhasil dirampas pelaku, korban SY, 45, sempat mengejar pelaku menggunakan motor namun tak terkejar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Dalam waktu 1x24 jam, pelaku berhasil kita tangkap setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan olah TKP. Pelaku berinisial HS berhasil ditangkap, sementara rekannya masih DPO," katanya.
Edy mengatakan, para pelaku memang sengaja mencari korban wanita yang mengendarai motor di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Kecamatan Regol. Pelaku beraksi di antara pukul 02.00 dan 03.00 WIB karena dalam kondisi sepi.
"Modus pelaku mencari korban perempuan di saat jam-jam 2 atau 3 subuh. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah melakukan aksi yang sama dua kali," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

