Resahkan Warga, Dua Begal Dihadiahi Timah Panas Polsek Regol

Ketiganya ditangkap, usai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau begal. Tak segan, ketiga pelaku melukai korbannya ketika beraksi.

Resahkan Warga, Dua Begal Dihadiahi Timah Panas Polsek Regol
Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho saat ungkap kasus begal. (Cesar Yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Unit Reskrim Polsek Regol, lumpuhkan dua begal yakni Sani Riana (22) dan Miko Anada Rifaldi (21), dengan timah panas, karena melawan saat akan diamankan. Polisi juga tangkap satu orang begal lainnya yang bernama Soni Hermawan (23).

Ketiganya ditangkap, usai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau begal. Tak segan, ketiga pelaku melukai korbannya ketika beraksi.

Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan terhadap tiga pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi selama rentang bulan September 2023.

"Tersangka saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan dibekali senjata tajam jenis golok," kata dia di Polsek Regol, pada Rabu (6/9/2023).

Komplotan ini pun kata Kapolsek, sudah berapa kali melakukan aksi kejahatannya. Terakhir aksi mereka, melakukan aksi begal terhadap korban berinisial AZH yang merupakan anggota kepolisian pada  Minggu (3/9). Para pelaku pun berhasil menggondol sepeda motor milik korban.

Kemudian, sambung Aji, kejadian selanjutnya menimpa seorang korban berinisial MFR. MFR bahkan menderita luka di bagian wajahnya karena dibacok oleh pelaku dan motornya pun dirampas.

Polisi pun lakukan penyelidikan terhadap komplotan Begal ini. Alhasil dari penyelidikan, polisi diamankan para pelaku ditempat dan waktu yang berbeda.

"Tersangka Sani Riana berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang digunakannya ke arah petugas yang menghalang-halanginya, membahayakan masyarakat lainnya," ucap dia.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti beberapa unit motor hasil rampasan, sebilah golok, hingga uang tunai. Ketika pelaku pun disangkakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.  (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti