Pembebasan Lahan Underpass Gatot Subroto Rampung, Anggaran Capai Rp36 Miliar

Pemkot Cimahi akhirnya merampungkan pembebasan lahan pembangunan underpass Gator Subroto-Baros senilai Rp36 miliar

Pembebasan Lahan Underpass Gatot Subroto Rampung, Anggaran Capai Rp36 Miliar
Kondisi lalu lintas di lokasi pembangunan Underpass Gatot Subroto-Baros, Jumat (19/6/2026). Pemkot Cimahi sudah merampungkan pembebasan lahan dengan nilai anggaran Rp36 miliar. Foto Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah menuntaskan seluruh proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Underpass strategis di kawasan Jalan Gatot Subroto-Baros

Upaya ini disebut-sebut menjadi bukti dukungan nyata pemerintah daerah terhadap proyek prioritas yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksanaannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sekaligus membuka jalan agar tahapan konstruksi dapat berjalan lancar tanpa terganjal masalah lahan.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Cimahi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota. 

Adapun dana tersebut digunakan untuk membebaskan sejumlah aset dan bangunan yang terdampak rencana pembangunan, mulai dari bangunan komersial seperti kafe, fasilitas layanan publik Kantor Pos dan Kantor Telkom, hingga sebagian area bangunan bersejarah yang berada di sekitar lokasi proyek. 

Penyelesaian seluruh proses pembebasan ini dinilai menjadi pencapaian penting lantaran menghilangkan salah satu potensi kendala utama yang kerap menghambat kelancaran pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, berdasarkan data yang tercatat dalam sistem lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat, pagu anggaran untuk pembangunan fisik Underpass ini ditetapkan sebesar Rp150 miliar, dengan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp130,13 miliar. 

"Saat ini proses pelelangan paket pekerjaan sedang berlangsung, dan jika berjalan sesuai rencana, penandatanganan kontrak diperkirakan akan terlaksana pada 21 Juli 2026 mendatang, dengan waktu pelaksanaan konstruksi yang ditargetkan berlangsung selama 165 hari kalender," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, Jumat (19/6/2026).

Wilman menjelaskan, fokus utama pihaknya telah terpenuhi melalui penyelesaian pembebasan lahan

"Kalau untuk pembebasan lahan sudah beres dari kita, nilainya Rp36 miliar. Mudah-mudahan lelangnya tidak ada kendala sehingga langsung dibangun fisiknya," jelasnya.

"Dan pembangunan fisik sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat," sambungnya.


Editor : Ahmad Sayuti