Pemda Bandung Barat Terbitkan Rekomendasi UMK dan UMSK, Buruh Bakal Kawal dengan Aksi Demo Besar-besaran
Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat akhirnya menerbitkan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhir tahun ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat akhirnya menerbitkan usulan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 untuk ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhir tahun ini.
Usulan UMK diterbitkan tertuang dalam surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP.
Berdasarkan usulan tersebut, usulan UMK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun besaran UMK yang diusulkan yakni Rp.3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp. 228.064 dari UMK tahun 2024.
Sementara untuk UMSK, dewan pengupahan menetapkan kenaikan bagi 5 jenis bidang usaha, antara lain industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709.
Kemudian, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.
"Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan," kata Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi, Senin 16 Desember 2024.
Bak gayung bersambut, usulan tersebut mendapatkan apresiasi dari para buruh. Apalagi, berkaitan dengan penetapan UMSK.
Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit UU Ciptakerja. Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.
"Kita sebenarnya tidak puas jika melihat angka kenaikan. Karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan harga-harga naik, PPN juga naik," kata Koordinator Koalisi 6 Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.
"Tapi kita gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK," sambungnya.
Kendati demikian, Dede mengaku, pihaknya tak mau terlalu euforia lantaran peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat.
"Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengawal rekomendasi UMSK Bandung Barat dengan melakukan demo besar-besaran ke Gedung Sate agar itu tetap ada.
"Kita gembira untuk tahun 2025 karena KBB baru akan memberlakukan UMSK," ungkapnya.
"Tapi saat ini kekhawatiran buruh rekomendasi tersebut malah ditolak oleh Gubernur dengan alasan karena Apindo tak sepakat. Makanya kita kawal dengan turun aksi all out," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


