Pemerintah Cabut IUP Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat, PT GAG Nikel Tetap Beroperasi
Pemerintah Indonesia secara tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil untuk melindungi kawasan konservasi Geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO. Namun, PT GAG Nikel diizinkan untuk melanjutkan operasinya karena lokasi penambangannya berada di luar area Geopark.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pemerintah Indonesia secara tegas mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil untuk melindungi kawasan konservasi Geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO. Namun, PT GAG Nikel diizinkan untuk melanjutkan operasinya karena lokasi penambangannya berada di luar area Geopark.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa penemuan di lapangan menunjukkan bahwa Pulau Gag, lokasi operasi PT GAG Nikel, berjarak sekitar 42 kilometer dari lingkar luar Geopark Raja Ampat.
"Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah mengizinkan PT GAG Nikel untuk melanjutkan aktivitas penambangan karena berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat (lingkar luar geopark ke Pulau Gag sekitar 42 kilometer)," kata Teddy dikutip dari ANTARA.
Ia menambahkan bahwa PT GAG Nikel juga dinilai konsekuen dalam menjaga kaidah lingkungan dan aktif mempekerjakan masyarakat lokal Pulau Gag.
Di sisi lain, empat perusahaan yang dicabut IUP-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan karena sebagian lokasi tambang mereka masuk dalam kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Meskipun izin-izin tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023, pemerintah memprioritaskan aspek pelestarian lingkungan, termasuk ekosistem dan biota laut yang kaya di Raja Ampat.
"Alasan pencabutan pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq) pada kami (izin itu) melanggar. Yang kedua, kami juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga konservasi," jelas Bahlil.
Kawasan geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama: Pulau Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag), Pulau Batanta, Pulau Salawati, dan Pulau Misool, serta perairan di sekitarnya. Wilayah ini merupakan area konservasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Keputusan pencabutan IUP ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama beberapa menteri pada Senin (9/6/2025), setelah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia, dan untuk keberlanjutan negara kita," pungkas Bahlil.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


