Targetkan 200 Kendaraan Bermotor untuk Diuji Emisi, DLH Cimahi: Penyumbang 30 Persen Kerusakan Ozon
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menargetkan 200 kendaraan untuk dilakukan uji emisi gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, CImahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota CImahi menargetkan 200 kendaraan untuk dilakukan uji emisi gratis sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Kota CImahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Tak hanya masyarakat, target utama uji emisi tersebut menyasar kendaraan pribadi dan operasional dinas milik pemerintah, TNI, POLRI, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah CImahi.
"uji emisi gratis ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota CImahi ke-24 dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia mulai dari 10-12 Juni 2025 dengan kuota 200 mobil per hari," kata Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kota CImahi, Ario Wibisono, Selasa 10 Juni 2025.
"Untuk lokasi uji emisi dilaksanakan, yakni Jalan Gedung Empat, Karang Mekar, Jalan HMS Mintaredja, Baros dan Area Parkir Pasar Citeureup," sambungnya.
Ario menilai, kendaraan umum seperti angkutan kota atau bus sudah wajib uji emisi setiap enam bulan. Namun, kendaraan pribadi seringkali luput dari kewajiban ini.
"Untuk masyarakat umum, jarang sekali melakukan uji emisi. Mungkin satu tahun sekali, bahkan tidak pernah," ujarnya.
Selain mengukur kadar, hasil uji emisi juga langsung diinput ke dalam sistem Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sehingga, pemilik kendaraan dapat mengecek status kelulusan uji emisi mereka secara nasional melalui website resmi KLH.
"uji emisi dilakukan secara berkala dan hasilnya bisa diakses oleh masyarakat. Ini memberikan gambaran penuh tentang kondisi kendaraan di CImahi apakah emisinya sesuai atau tidak," bebernya.
Dalam kegiatan uji emisi gratis tersebut, Ario menyoroti urgensi kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas udara melalui kepatuhan terhadap standar emisi gas buang.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun data terkait tingkat emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kota CImahi, khususnya mengenai kesesuaian emisi dengan baku mutu yang telah ditetapkan," paparnya.
Sejak terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 hingga Permen KLHK Nomor 8 Tahun 2023, terang Ario, sudah sangat jelas disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan emisi gas buangnya agar sesuai dengan baku mutu yang ditentukan.
"kendaraan bermotor menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca," sebutnya.
Namun, pihaknya menyayangkan kesadaran masyarakat terhadap uji emisi masih rendah, terutama untuk kendaraan pribadi.
"Kita mungkin dengan mudah menyalahkan kendaraan seperti bus yang asapnya tebal sebagai penyebab polusi," ujarnya.
"Tapi sering kali lupa, kendaraan yang ada di rumah kita sendiri apakah sudah lolos uji emisi atau tidak," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


