Gelar Uji Emisi, DLH Cimahi Jaring Puluhan Kendaraan yang Tak Lolos Ambang Batas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi tengah gencar melakukan kegiatan uji emisi sebagai upaya menjaga kualitas udara Cimahi agar tetap baik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi tengah gencar melakukan kegiatan uji emisi sebagai upaya menjaga kualitas udara Cimahi agar tetap baik.
Tak hanya itu, kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama tiga hari tersebut dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Hari Jadi Kota Cimahi ke-23.
"Jadi gini kita melakukan uji emisi selama tiga hari di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Gedung Empat, Jalan HMS Mintaredja dan Pasar Kuda Citeureup," kata Kabid Penaatan Hukum Lingkungan, DLH Cimahi, Ario Wibisono kepada wartawan.
"Selain itu inu dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia juga HUT Kota Cimahi yang ke-23," sambungnya.
Ario menjelaskan, sebagaimana diketahui bersama emisi dari gas buang kendaraan bermotor menyumbang polusi terbesar untuk kualitas udara perkotaan.
"Nah, maka dari itu kita coba pantau, nilai dan hitung seberapa besar dampaknya di Kota Cimahi," jelasnya.
Khusus untuk Kota Cimahi sendiri, terang Ario, meski sudah 2 tahun berturut-turut indeks kualitas udaranya baik, bahkan Cimahi termasuk yang paling baik di wilayah Bandung Raya.
Namun, dalam rangka menjaga dan menjadikannya lebih baik pihaknya tetap berkala melakukan uji emisi seperti ini.
"Nah, semua kendaraan kita tes kecuali kendaraan niaga, karena kalau untuk kendaraan niaga itu sudah ada bagian sendiri, yakni Dishub untuk KIR," ujarnya.
"Mau konsumsi bahan bakarnya pertamax atau pertalite, dexlite, solar maupun biosolar tetap kita tes, tapi nanti alat kalibrasinya berbeda. Jadi kalau dia menggunakan Pertamax atau Pertalite mungkin parameternya yang berubah atau berbeda," sambungnya.
Ario menyebut, pelaksanaan uji emisi ini menggunakan standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
"Di situ ditetapkan ada beberapa parameter yang harus kita ukur dan kita lihat. Kalau misalnya di bawah ambang batas dinyatakan lulus, lebih dari 0,01 kita langsung nyatakan tidak lulus. Parameternya beragam nanti tertera dalam tabel yang ada," sebutnya.
Pada hari kedua, sambung Ario, pihaknya mendapati sebanyak 837 kendaraan dengan rincian 765 lulus dan 72 tidak lulus atau 8,6 persen.
Meski begitu, untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi pengemudinya tidak dikenakan sanksi, namun mereka hanya diberikan imbauan untuk mengecek kembali kondisi mobilnya ke bengkel.
"Tujuan uji emisi gratis ini dilakukan untuk mengevaluasi kualitas udara di Kota Cimahi dengan target sebanyak 1.500 kendaraan," katanya.
Selain itu, uji emisi dilakukan untuk mengetahui kondisi kendaraan dengan mengecek emisi atau gas mesin yang dibuang ke udara karena sisa pembakaran di ruang mesin yang keluar melalui exhaust system atau knalpot sangat berbahaya.
"Itu karena mengandung cukup banyak zat beracun, di antaranya karbon monoksida, karbon dioksida, nitrogen oksida dan hidrokarbon," ucapnya.
Menurutnya, hasil uji emisi akan memperlihatkan apakah masyarakat Kota Cimahi sudah melakukan perawatan terhadap kendaraannya dengan baik atau sebaliknya karena jika tidak dirawat berpotensi untuk mencemari udara dan lingkungan.
"Untuk itu setiap kendaraan perlu melakukan uji emisi untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin karena memberikan dampak besar bagi lingkungan hidup maupun kondisi kendaraan itu sendiri," katanya.
"Meski ada puluhan kendaraan yang tak lulus uji emisi, pihaknya memastikan, kualitas udara di wilayah Kota Cimahi masih berada di tingkat yang baik," ujarnya.***
Editor : Ahmad Sayuti


