Pemerkosa Perempuan Disabilitas di Baleendah, Pelaku Ternyata Teman Suami Korban
pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Baleendah Kabupaten Bandung rupanya teman suami korban
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang – Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan disabilitas berinisial K warga Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Pelaku sendiri tega melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan disabilitas setelah sebelumnya berpesta minuman keras dengan suami korban di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo, kasus pemerkosaan terhadap korban K yang merupakan perempuan disabilitas ini terjadi setelah sebelumnya pelaku mengajak suami korban minum-minuman keras dilantai dua rumah korban.
Baca Juga: Besok Bahar bin Smith Dihadirkan ke Persidangan di PN Bandung
Usai minum-minuman keras itu, pelaku turun ke bawah dan melihat korban tengah memegang ponsel. Kemudian muncul hasrat pelaki untuk menyetubuhi korban, pelaku mengajak korban keluar ke kebun yang ada di belakang rumah. Di tempat itulah korban digagahi secara paksa oleh pelaku.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban ke gang depan rumahnya. Suami korban mengira istrinya itu ke rumah saudaranya, tapi ternyata tidak ada. Suaminya mendapati korban sudah kembali ke rumah dan menangis, setelah ditanya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, di Soreang, Senin 4 April 2022.
Dikatakan Kusworo, suami korban yang tak terima dengan perlakuan temannya itu. Ia melapor ke Polsek setempat. Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan menahan pelaku, setelah sebelumnya menyangkal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditunjukan benerapa alat bukti, pelaku akhirnya ditahan.
Baca Juga: Tiba di Indonesia Saat Ramadhan, Ternyata Hal Ini yang Pertama Kali Dilakukan Miyabi
"Tengah malam suami korban melaporkan kejadian itu ke polsek setempat dan bersama-sama dengan Polsek mendatangi tersangka. Nah berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kami melakukan penangakapan. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Kusworo melanjutkan, selain kasus yang menimpa perempuan disabilitas, pada bulan Maret lalu itu, pihaknya juga menangani dua kasus asuila lainnya. Yakni kasus pencabulan pertama dengan satu korban dua orang pelaku. Awalnya, suatu malam korban melintas dihadapan sekelompok anak muda. Kemudian korban diajak jalan-jalan dan jajan. Setelah itu, korban diajak minum-minuman keras.
"Dalam keadaan mabuk, korban dibawa kesebuah rumah yang didalamnya terdapat petak-petak kamar. Di kamar itulah korban digagahi secara paksa oleh dua orang pelaku. Korban kemudian melapor kepada pamannya, dan diteruskan kepada Polisi," ujarnya.
Baca Juga: Penuhi Janji, Kim Sejeong dan Ahn Hyo Seop Akhirnya Duet OST Drama 'A Business Proposal'
Kasus pencabulan ketiga, lanjut Kusworo, yang dilakukan oleh seorang pelaku terhadap seorang korban perempuan dibawah umur. Keduanya berkenalan melalui aplikasi media sosial facebook. Setelah 5 hingga 6 bulan berkenalan secara daring, mereka berjumpa, kemudian berjalan-jalan.
"Nah saat jalan-jalan inilah pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban. Korban yang tak terima melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada kami, dan tak lama berselang kami berhasil menciduknya," katanya.
Kusworo mejelaskan, karena perbuatannya itu, ketiga orang pelaku ini terancam 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 5 miliar. Karena melanggar pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Saya juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih intensif mengawasi anak-anaknya. Terutama saat menggunakan media sosial, orang tua harus mengehui dengan siapa saja anaknya berkawan. Khususnya kepada anak perempuan, orang tua harus memberikan pengawasan lebih agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


