Pemkab Bandung Fasilitasi Workshop Aplikasi SisKeuDes Versi 2.0

Dengan diterbitkannya Permendagri No 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dianggap perlu diadakan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (Si

Pemkab Bandung Fasilitasi Workshop Aplikasi SisKeuDes Versi 2.0
INILAH, Bandung - Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 sebagai pengganti Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dianggap perlu diadakan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SisKeuDes).
 
Aplikasi SisKeuDes versi 2.0 telah diluncurkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Aplikasi versi terbaru tersebut digunakan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 di seluruh desa di Indonesia.
 
BPKP Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan kegiatan workshop Aplikasi SisKeuDes versi 2.0 bagi para operator kecamatan di tiga wilayah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), memfasilitasi kegiatan tersebut.
 
“Kami memfasilitasi kegiatan workshop aplikasi Siskeudes versi baru untuk tiga wilayah, yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi di sela-sela kegiatan di Gedung Mohamad Toha Soreang, Selasa (11/12/2018).
 
Menurut Kepala DPMD sejak diterapkannya aplikasi SisKeuDes di Kabupaten Bandung, tata kelola keuangan desa menjadi lebih mudah. Sistem itu juga akan membantu para pengkat desa dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset desa.
 
“Pada workshop kali ini, aplikasi SisKeuDes versi 2.0 kita perkenalkan kepada para operator kecamatan. Nantinya diharapkan mereka akan transfer ilmu kepada operator di desa,” harapnya.
 
DPMD, menurutnya sudah melakukan pembinaan secara berkelanjutan terkait pengelolaan aset dan keuangan desa. Dengan aplikasi tersebut, para perangkat desa akan dipermudah dalam melakukan tugas dalam tata kelola keuangan desa.
 
“Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah. Di antaranya berupa tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa bahkan jika ada pemandian umum yang didanai dari APBDes juga itu masuknya aset desa,” papar Tata Irawan.
 
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Jabar Iman Achmad Nugraha mengatakan, pemerintah kabupaten/kota harus segera mengimplementasikan aplikasi tersebut. Karena saat ini khususnya di desa, ada perubahan terutama terkait padat karya tunai.
 
“Aplikasi ini mengakomodir perubahan-perubahan itu. Versi sebelumnya hanya mencakup 5 (lima) bidang dan tidak dirinci lagi. Untuk versi terbaru, khusus belanja modal dibagi lagi, terus ada tambahan dari kemendagri terkait pencatatan aset,” terang Iman Achmad Nugraha.
 
Berdasarkan kesiapan wilayah, implementasi dari aplikasi tersebut bisa dilakukan secara on line. “Dari sisi tata kelola dan akuntabilitasnya lebih terjamin, karena pelaporannya bisa dilakukan secara online. Namun tentunya bergantung pada kesiapan wilayah masing-masing, apakah bisa menangkap sinyal yang kuat atau tidak,” pungkasnya.


Editor : inilahkoran