Pemkab Bandung Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Cikancung jadi SIHT

Plt Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengakui jika di wilayahnya masih ada peredaran rokok ilegal tanpa cukai. 

Pemkab Bandung Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Cikancung jadi SIHT

INILAHKORAN.ID - Plt Kepala Disperdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengakui jika di wilayahnya masih ada peredaran rokok ilegal tanpa cukai. 

Rokok non cukai itu biasanya dijual dengan cara dititip di warung serta dijual langsung kepada konsumen.

rokok ilegal itu diterima sebagian masyarakat karena harganya terjangkau. Apalagi, kemasannya ada yang mirip dengan rokok legal dari produksi pabrikan,” kata Dicky di Soreang, Jumat (17/04/2026).

Namun, karena itu rokok ilegal tanpa cukai para produsennya tetap harus ditertibkan. Di sisi lain, para produsen rokok ini pun menjadi bagian dari mata rantai ekonomi dalam siklus perdagangan tembakau, dimana para petani menjual hasil panennya kepada mereka. 

Untuk meminimalisir perdagangan rokok ilegal ini, Disperdagin Kabupaten Bandung memberikan pelatihan pembuatan rokok kepada para petani tembakau, agar mereka bisa menjadi produsen rokok.

“Para petani tembakau itu kami latih menjadi produsen rokok. Tidak sebatas melatih cara mencacah tembakau yang baik, tetapi juga cara pengemasan dan melinting,” ujarnya.

Namun, jelas Dicky, meskipun rokok produk para petani sudah ada sejak tahun 2022 tetapi masih ditahan untuk dilempar ke pasar karena rasanya belum teruji. Karena, rokok yang dibuat mereka itu masih original belum ditambah bahan campuran lainnya.

“Rokok itu kan tidak tembakau saja, tetapi ada campuran cengkeh, misalnya atau aroma lainnya. Saat ini, kami masih fokus pada melinting dan cara pengemasan belum ke rasa,” katanya.

Disinggung mengenai penertiban rokok ilegal, Dicky berkilah itu adalah kewenangannya dari Satpol PP. Sedangkan kewenangan Disperdagin Kabupaten Bandung hanya membantu untuk mengurangi berkembangnya rokok non cukai dengan melatih para petani cara membuat rokok yang legal.

Sebab, lanjut Dicky, rokok buatan para petani binaannya ini meskipun tradisional namun tetap memiliki cukai yang legal.

Dicky juga menjelaskan penghasil tembakau di Kabupaten Bandung ada di 17 kecamatan, diantaranya Kecamatan Cikancung, Nagreg, Cimenyan, Pangalengan, Arjasari dan Pasirjambu, Ciwidey serta Rancabali (Pacira).

”Tembakau itu biasanya tumbuh subur di daerah yang udaranya dingin, seperti Pacira,” ujarnya.

Selama ini, tambahnya, para petani tembakau bergabung dalam Assosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung. Sedangkan hasil panennya dijual ke Kudus, Demak dan Kediri.

“Nah agar tembakaunya tidak dijual terus ke luar, pelan-pelan mereka  kita latih untuk mengolahnya sendiri menjadi rokok. Karena tembakau asal Kabupaten Bandung kualitasnya lebih baik dari daerah lain,” ujarnya.

Menurut Dicky, untuk mendukung usaha para petani, Pemkab Bandung menetapkan Cikancung sebagai Sentral Industri Hasil Tembakau (SIHT).

“Tujuan hadirnya SIHT itu untuk memberantas rokok ilegal, mempermudah perizinan, dan meningkatkan efisiensi produksi,” katanya.


Editor : Doni Ramdhani