Pemkab Bandung Usulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Dibahas 2026
Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) untuk dibahas pada tahun 2026.
Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, menjelaskan bahwa pengajuan raperda tersebut dinilai penting sebagai langkah penyesuaian terhadap terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
“Regulasi daerah yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017, sudah tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui pembentukan peraturan daerah yang lebih relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan pengelolaan aset daerah saat ini,” kata Ali, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan, melalui raperda tersebut diharapkan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Bandung dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, regulasi baru juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola barang milik daerah agar lebih efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Bandung berharap pembahasan raperda ini dapat berjalan lancar bersama DPRD Kabupaten Bandung sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang baru dan mampu menjawab tantangan pengelolaan aset daerah ke depan.***
Editor : JakaPermana


