Pemkab Bogor Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Eks Kantor Kecamatan Rumpin

Ahli waris Ariman Bin Kasiun menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas lahan milik orangtuanya di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Eks Kantor Kecamatan Rumpin
Ahli waris Ariman Bin Kasiun menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas lahan milik orangtuanya di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Rumpin-Ahli waris Ariman Bin Kasiun menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas lahan milik orangtuanya di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Toto Relawanto selaku kuasa hukum keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun mengatakan, bahwa lahan kliennya diakui oleh Pemkab Bogor, yang diduga tanpa disertai bukti-bukti yang sah. Padahal, Ariman Bin Kasiun sepengetahuan saksu dan ahli waris, tidak pernah menjual belikan tanah seluas 2.000-2.500 meter 
"Sejak Tahun 1930an hingga 1998, Pemkab Bogor menggunakan tanah milik Ariman Bin Kasiun di Kampung Sawah RT 004 RW 04, Desa Rumpin sebagai Kantor Kecamatan berdasarkan sertifikat hak pakai. Sejak Tahun 1998 hingga saat ini, Kantor Kecamatan Rumpin pun sudah pindah ke lokasi yang sekarang dan pada 30 Mei Tahun 2022, ternyata Pemkab Bogor melalui Sekda menyewakan tanah tersebut ke PT. LKM Bogor. Karena kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong," kata Toto Relawanto kepada wartawan, Kamis, (1/12/2022).
Toto Relawanto menuturkan selain tidak berdasarkan fakta hukum, perijinan sewa menyewa lahan dari Pemkab Bogor juga merupakan keanehan. Karena faktanya, PT. LKM sudah sejak lama menempati lahan tersebut.
"Aneh, Karena faktanya, PT. LKM sudah sejak Tahun 1998 menempati lahan tersebut. Lalu pada 30 Mei Tahun 2022, Pemkab Bogor baru menerbitkan surat persetujuan Bupati Bogor tentang sewa menyewa di lahan tersebut diduga tanpa didukung sertifikat tanah yang disertai warkah tanah. Sedangkan kami dari pihak ahli waris Ariman Bin Kasiun memiliki bukti Kikitir, Girik, Daftar Keterangan Objek untuk Ketetapan Ipeda, Letter C dan lainnya atas nama Ariman Bin Kasiun," tutur Toto Relawanto.
Ia menambahkan, selain bukti-bukti hitam diatas putih, juga didukung keterangan ataus  seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes), dua orang mantan Kepala Desa (Kades) Rumpin dan juga Kades saat ini.
"Para mantan Sekdes, Kades dan pihak lainnya siap bersaksi di persidangan, hari ini persidangan ke delapan kalinya dan agendanya mendengarkan keterangan para saksi yang kami selaku penggugat. Selain menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong, kami pun siap membahwa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sertifikat tanah yang diakui milik oleh Pemkab Bogor," tambahnya.
Toto melanjutkan bahwa keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun membutuhkan tanah tersebut  atau mendapatkan ganti rugi dari Pemkab Bogor, atas lahan milik orang tua mereka.
"Kami menuntut sertifikat tanah yang diklaim oleh Pemkab Bogor batal demi hukum, apalagi sudah habis masa sertifikat hak pakainya dan Pemkab Bogor juga memberikan ganti rugi kepada keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun," lanjut Toto.
Dihubungi terpisah, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menerangkan belum bisa berkomentar lebih lanjut, dan menyerahkan hal tersebut ke Bagian Hukum dan Kerjasama Setda Kabupaten Bogor.
"Karena ini sudah buka tahap mediasi dan berproses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong, plus saya juga sedang tidak memegang data dokumennya. Maka saya serahkan penjelasan atau informasinya ke Bagian Hukum dan Kerjasama," terang Eko Mujiarto. (Reza Zurifwan)**


Editor : JakaPermana