Pemkab Garut Kucurkan Dana Kerohiman Rp672 Juta Bagi Terdampak PMK

Hingga saat ini, Pemkab Garut telah mengeluarkan dana sebesar Rp672 juta dari pos belanja tak terduga (BTT) sebagai dana kerohiman untuk sebanyak 174 ekor ternak mati terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pemkab Garut Kucurkan Dana Kerohiman Rp672 Juta Bagi Terdampak PMK
Hingga saat ini, Pemkab Garut telah mengeluarkan dana sebesar Rp672 juta dari pos belanja tak terduga (BTT) sebagai dana kerohiman untuk sebanyak 174 ekor ternak mati terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK)./Zainul Mukhtar

INILAHKORAN, Garut-Hingga saat ini, Pemkab Garut telah mengeluarkan dana sebesar Rp672 juta dari pos belanja tak terduga (BTT) sebagai dana kerohiman untuk sebanyak 174 ekor ternak mati terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK).


Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana pada Rapat Koordinasi Penanggulangan PMK di Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Harmoni Jalan Cipanas Baru Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (20/9/2022).


"Saya melihat ke lapangan lah, bagaimana keadaan teman-teman kami, masyarakat kita kehilangan ternaknya yang merupakan salah satu pendapatan mereka. Dan, ketika itu hilang maka pendapatan mereka kan sudah tidak ada," katanya mengenai uang kerohiman bagi peternak yang kehilangan ternaknya akibat PMK tersebut.

Baca Juga : Bupati Cirebon Sambut Baik Wacana Mobil Listrik Untuk Kendaraan Dinas


Ditambahkannya, Pemkab Garut sendiri melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) terus melakukan upaya penanganan PMK dengan melokalisir penyebartannya agar dapat dikendalikan.

Menurut Kepala Diskanak Garut Sofyan Yani mengklaim, meskipun kasus PMK di Garut masih terdapat penambahan namun kasusnya dapat dikendalikan dengan adanya penanganan profesional.
Dia menyebutkan, saat ini, jumlah kasus PMK di Garut mencapai sekitar 6.390 kasus dengan sebanyak 4.900 ekor ternak di antaranya dinyatakan telah sembuh.


Dikatakan, kini pihaknya sedang giat melakukan vaksinasi ternak dengan target mencapai sebanyak 27.000 dosis. Dari jumlah dosis tersebut, baru terlaksana 1.100 dosis vaksin pertama dan 3.400 dosis vaksin kedua.
Berkaitan dana kerohiman, dia menyebutkan, untuk sapi besar senilai Rp5 juta per ekor, sapi anak Rp3 juta per ekor, dan domba Rp1 juta per ekor.

Baca Juga : Kecelakaan di Tol Cipali, Tiga Orang Meninggal Dunia


Ditambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kompensasi & Bantuan dalam keadaan tertentu Darurat PMK, di mana pemerintah pusat akan memberikan dana kompensasi sebesar 10 juta perekor yang berlaku bagi ternak yang mati atau dipotong paksa karena PMK.

Halaman :


Editor : JakaPermana