Pemkab Garut Tutup Obyek Wisata di Zona Merah

Mencegah kian meningginya kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab setempat kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2021. 

Pemkab Garut Tutup Obyek Wisata di Zona Merah
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Mencegah kian meningginya kasus Covid-19 di Kabupaten Garut, Pemkab setempat kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) mulai 25 Juni hingga 9 Juli 2021. 

Selain mewajibkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan, aktivitas-aktivitas di luar rumah mendapatkan pembatasan lebih ketat dibandingkan sebelumnya. Mulai pembatasan jam operasional kegiatan usaha, jam kerja kantoran, kegiatan belajar mengajar, hingga acara hajatan atau kegiatan lain menimbulkan kerumunan. Termasuk aktivitas wisata.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tanggal 25 Juni 2021. 

Baca Juga : Tak Pandang Bulu! 1953 Bocah di Garut Terpapar Covid-19, Bahkan 5 Meninggal

"Dalam SE yang saya terbitkan, aktivitas wisata di kecamatan zona merah bahkan dilakukan penutupan. Termasuk wisata ziarah/wisata religi. Sedangkan aktivitas wisata di zona oranye dan kuning masih bisa berlangsung, namun jumlah pengunjungnya dibatasi 25 persen," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (27/6/2021)

Sejumlah tempat wisata berada di zona merah antara lain Karacak Valley di Kecamatan Garut Kota; kolam renang Panglayungan di Kecamatan Karangpawitan; makam keramat Cinunuk/Pangeran Papak di Kecamatan Wanaraja; pemandian/kolam renang/taman air kawasan Cipanas, paralayang Gunung Puteri, dan wisata domba (wisdom) di Kecamatan Tarogong Kaler; Batu Lulumpang Cimareme, Desa Wisata Bagendit 2, dan Situ Bagendit di Kecamatan Banyuresmi; serta Curug Ciharus, Curug Cimandi Racun, dan Situ/Candi Cangkuang di Kecamatan Leles.

Juga, Taman Satwa Cikembulan di Kecamatan Kadungora; Situs Ciburuy di Kecamatan Bayongbong; Desa Wisata Sindangkasih, Curug Cihanyawar, Curug Cisarua, wisata kebun teh Dayeuhmanggung, Bukit Kolong Langit Cirorek di Kecamatan Cilawu; TWA Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan; Pantai Sayang Heulang di Kecamatan Pameungpeuk; dan Pantai Karang Paranje di Kecamatan Cibalong.

Baca Juga : Pemilik Apotek di Cianjur Tambah Stok Tabung Oksigen Setiap Hari

Berdasarkan SE Bupati itu, perhotelan masih dapat melakukan kegiatannya dengan hanya melayani penginapan tamu sebanyak 25 persen, serta mewajibkan setiap tamu membawa surat keterangan bebas Covid-19 setiap orangnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani