Pemkab Karawang Gandeng Bawaslu Soal ASN Gak Boleh like-share di Medsos Peserta Pemilu

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait pengawasan larangan aparatur sipil negara menyukai, membagikan dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024.

Pemkab Karawang Gandeng Bawaslu Soal ASN Gak Boleh like-share di Medsos Peserta Pemilu

INILAHKORAN, Karawang-Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menggandeng Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat terkait pengawasan larangan aparatur sipil negara menyukai, membagikan dan berkomentar di media sosial peserta Pemilu 2024.

"Mengenai ketentuan itu (larangan ASN menyukai, membagikan dan berkomentar di medsos peserta Pemilu 2024), kami akan berkomunikasi dengan Bawaslu Karawang," kata Kabid Penilaian Kinerja dan Disiplin Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang, Gery Samrodi," di Karawang, Kamis.

Pada Pemilu 2024, aparatur sipil negara (ASN) dituntut untuk menjunjung tinggi netralitas. Terkait dengan hal itu, telah diterbitkan Surat Keputusan Besar Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Baca Juga : Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Surat keputusan bersama itu berisi mengenai larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

Gery mengaku kalau kini pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Karawang mengenai ketentuan tersebut.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Karawang mengenai hal itu, khususnya mengenai pola pengawasan dan penerapannya.

Baca Juga : Pj Bupati Sumedang : Kita Harus Meneladani Kepemimpinan Pangeran Sumedang

Ia mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Karawang berencana membentuk tim bersama dengan Bawaslu Karawang, untuk melakukan pengawasan terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Halaman :


Editor : JakaPermana