Pemkab Kuningan Lindungi Merek Produk Lokal

Pemkab Kuningan Lindungi Merek Produk Lokal
DAYA SAING: Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani menghadiri program bertajuk Penguatan Daya Saing Produk Unggulan Diseminasi Merek dan Merek Kolektif. (ANTARA/HO-Pemkab Kuningan.)

INILAH, Kuningan - Sebuah produk tak hanya berbicara soal rasa, bentuk, atau kualitas. Di baliknya ada identitas yang melekat dan nilai ekonomi yang perlu dijaga agar tidak mudah hilang atau diambil pihak lain.

Kesadaran itulah yang didorong Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui fasilitasi pendaftaran merek dan merek kolektif bagi pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga identitas sekaligus memperkuat nilai ekonomi produk lokal.

Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani mengatakan perlindungan merek diperlukan agar identitas dan reputasi produk lokal memiliki dasar hukum serta dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi masyarakat.

“Merek merupakan identitas, aset ekonomi dan bagian dari reputasi suatu produk atau jasa yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan,” kata Tuti usai membuka program Penguatan Daya Saing Produk Unggulan Diseminasi Merek dan Merek Kolektif 2026 di Kuningan, Rabu (23/9).

Menurut dia, pengembangan produk lokal perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hukum. Dengan begitu, produk yang dihasilkan pelaku usaha memiliki identitas yang jelas dan dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Pengetahuan mengenai pendaftaran merek yang diberikan dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat diteruskan kepada pelaku usaha dan masyarakat. Proses perlindungan produk pun diharapkan dapat dilakukan dengan pendampingan yang memadai.

“Kami mendampingi unsur UMKM, penggiat ekonomi kreatif, koperasi, BUMDes, pengelola desa wisata, perangkat daerah, perguruan tinggi, komunitas dan pendamping usaha, dengan agenda diskusi serta klinik pendampingan bagi calon pemohon merek dan merek kolektif,” katanya, seperti dikutip dari ANTARA.

Bagi Kuningan, perlindungan merek menjadi bagian dari upaya memperkuat produk yang lahir dari potensi daerah. Kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat hingga hasil pertanian menjadi modal yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Fajar Sulaeman Taman mengatakan Kuningan memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan melalui perlindungan kekayaan intelektual.

“Kuningan memiliki modal yang kuat berupa kekayaan alam, tradisi, kreativitas masyarakat, produk pertanian dan pangan olahan, kerajinan, ekonomi kreatif hingga destinasi wisata dengan identitas khas,” katanya.

Potensi tersebut, menurut dia, dapat memiliki nilai ekonomi lebih tinggi apabila didukung mutu yang terjaga, identitas yang kuat, perlindungan hukum dan pemasaran yang konsisten. (gin)


Editor : Inilahkoran