Pemkot Bandung Hitung Dampak ke Warga dan Pekerja Soal Angkot Diliburkan

Rencana peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada puncak libur akhir tahun, memunculkan diskusi serius di tingkat pemerintah daerah.

Pemkot Bandung Hitung Dampak ke Warga dan Pekerja Soal Angkot Diliburkan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan./Yogo Triastopo

INILAHKORAN.ID - Rencana peliburan angkutan kota (angkot) di Kota Bandung pada puncak libur akhir tahun, memunculkan diskusi serius di tingkat pemerintah daerah.

Rencana yang diusulkan Gubernur Jawa Barat untuk meliburkan angkot pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026 itu, dinilai sebagai langkah antisipatif menghadapi lonjakan kemacetan khususnya di kawasan wisata.

“Kami menyambut baik ide dari pak Gubernur. Bagaimanapun juga, ini merupakan salah satu solusi yang secara serius harus kita perhatikan dan sikapi,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan pada Selasa 23 Desember 2025.

Ia menjelaskan, ide tersebut terinspirasi dari pengalaman di jalur Bogor Puncak di mana selama empat hari tidak beroperasinya angkot terbukti mampu memperlancar arus lalu lintas. 

Menurutnya, kondisi serupa berpotensi terjadi di Kota Bandung mengingat tingginya jumlah wisatawan yang datang menggunakan kendaraan pribadi.

“Faktanya, saat ini memang banyak sekali wisatawan yang datang ke Kota Bandung menggunakan kendaraan pribadi. Jadi mau tidak mau, ruang jalan harus lebih banyak diberikan kepada para pengguna kendaraan pribadi,” ucapnya.

Namun demikian, ia menegaskan karakteristik lalu lintas Kota Bandung tidak bisa disamakan begitu saja dengan kawasan Bogor Puncak. Kota Bandung memiliki banyak ruas jalan padat, dan pusat aktivitas wisata yang tersebar.

“Kalau jalur Bogor Puncak itu lurus, satu naik satu turun. Sementara Kota Bandung itu ramai, seperti Asia Afrika, Braga, Jalan R.E. Martadinata, Dago dan lain-lain. Tentu tidak bisa disamakan,” ujar dia.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor sebelum mengambil keputusan. Pembahasan akan melibatkan Satlantas Polrestabes Bandung, Dinas Perhubungan Kota Bandung dan koperasi dan operator angkot yang ada di Kota Bandung.

“Di Kota Bandung ada tiga koperasi angkot. Nanti kita akan bicara untuk menentukan bentuknya, apakah pembatasan total, pembatasan terbatas atau hanya di jam-jam tertentu,” jelasnya.

Selain kawasan pusat kota, pihaknya juga mempertimbangkan wilayah-wilayah lain seperti Cicaheum, Cibiru, Bandung Kidul dan daerah permukiman lainnya agar kebijakan tersebut tidak mengganggu mobilitas warga.

Di sisi lain, kebijakan juga membawa konsekuensi lanjutan terutama terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata. Dengan bertambahnya ruang bagi kendaraan pribadi, pihaknya menaruh perhatian besar pada penertiban parkir liar.

“Keberadaan parkir liar yang suka mengetok harga akan kita sikat habis-habisan bersama kepolisian, Satpol PP dan para petugas parkir. Mereka akan kita ajak dialog agar tidak lagi melakukan pengetokan,” tegas dia.

Terkait kompensasi bagi angkot yang tidak beroperasi, ia mengungkapkan Gubernur Jawa Barat mengusulkan bantuan sebesar Rp500 ribu untuk dua hari dengan skema pembiayaan separuh dari provinsi dan separuh dari pemerintah kota. 

Namun hingga kini, anggaran tersebut masih dalam tahap perhitungan. “Sekarang anggarannya belum ada. Katanya harus menggunakan Silpa. Hari ini baru akan dirapatkan, jadi belum tahu anggarannya dari mana dan berapa besarannya,” ujarnya.

Jumlah angkot yang terdampak juga masih dalam proses verifikasi. Perkiraan sementara menyebutkan, sekitar 2.500 unit angkot. Namun angka tersebut belum final.
Lebih jauh, ia mengingatkan adanya dampak sosial yang perlu diperhatikan, terutama bagi para pekerja di kawasan wisata yang bergantung pada angkot sebagai moda transportasi harian.

“Kalau sampai di wilayah-wilayah wisata itu tidak ada angkot, sementara para pekerja seperti penjaga warung kopi atau restoran tidak semuanya punya motor. Itu harus dipikirkan. Kalau harus naik ojek online, belum tentu harganya semurah angkot,” kata dia.

Mekanisme penyaluran kompensasi pun masih menjadi pembahasan. Pihaknya belum memutuskan apakah bantuan akan disalurkan melalui koperasi atau langsung kepada pemilik dan sopir angkot.

“Kalau lewat koperasi, administrasinya harus lengkap. Kalau langsung ke orangnya, administrasinya panjang karena ribuan. Kita juga harus memastikan yang menerima benar-benar sopir angkot,” jelasnya.

Menurutnya, persoalan administrasi seperti kepemilikan SIM umum juga menjadi tantangan tersendiri yang harus diselesaikan sebelum kebijakan ini diterapkan. Meski waktu menuju libur akhir tahun semakin dekat, ia optimistis keputusan dapat diambil dalam waktu singkat.

“Usulan pak Gubernur itu tanggal 31 dan 1 Januari. Jadi kita masih punya waktu beberapa hari untuk menentukan dengan cepat, insya Allah,” tandas dia.***


Editor : JakaPermana