Pemkot Bandung Ternyata Kewalahan Tangani Ratusan Pohon, Penyebabnya Keterbatasan SDM
UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, akui kewalahan menangani ratusan permohonan pemangkasan dan penanganan pohon setiap bulannya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan pohon Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, akui kewalahan menangani ratusan permohonan pemangkasan dan penanganan pohon setiap bulannya.
Dengan keterbatasan hanya empat tim, beban kerja di lapangan terus meningkat seiring tingginya permintaan masyarakat dan kejadian pohon tumbang.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina mengatakan, pihaknya menerima rata-rata sekitar tujuh surat permohonan pemangkasan pohon setiap hari. Bahkan pada hari tertentu, jumlah permohonan bisa meningkat tajam.
“Rata-rata sekitar tujuh surat permohonan per hari. Bahkan kadang bisa lebih, ada hari tertentu sampai 17 surat,” kata Roslina pada Rabu 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, jika dihitung secara bulanan. Jumlah permohonan pemangkasan pohon bisa melebihi 100 surat. Kondisi tersebut, menjadi tantangan tersendiri karena proses pemangkasan pohon tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
“Untuk satu permohonan, proses pemangkasan bisa memakan waktu lebih dari dua hari. Bukan hanya memangkas, tapi juga mengumpulkan ranting dan batang juga mengangkut sampah hasil pemangkasan,” ucapnya.
Menurut ia, dengan keterbatasan empat tim yang menangani seluruh wilayah Kota Bandung. Pihaknya harus menyusun skala prioritas, terutama ketika terjadi pohon tumbang yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Dengan keterbatasan empat tim, tentu kami kewalahan. Apalagi jika ada kejadian pohon tumbang. Penanganan pohon tumbang menjadi prioritas utama,” ujar dia.
Roslina menyebut, UPTD juga bertanggung jawab mengangkut sisa-sisa penanganan pohon tumbang. Termasuk yang sebelumnya sudah ditangani oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau kewilayahan. Akibatnya, jadwal pemangkasan rutin maupun permohonan masyarakat lainnya kerap mengalami penundaan.
“Dampaknya, jadwal pemangkasan rutin atau permohonan lain bisa tertunda dan antreannya semakin mundur," jelasnya.
Selain keterbatasan sumber daya manusia, kendala di lapangan juga kerap muncul. Salah satunya kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi pohon. Kondisi tersebut sering menghambat proses penanganan, terutama saat situasi darurat.
“Ketika terjadi pohon tumbang, kami harus segera bertindak, tetapi sering kesulitan mencari pemilik kendaraan yang terparkir di bawah atau dekat pohon,” ujar dia.
Dengan begitu, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk memahami proses dan waktu penanganan pemangkasan pohon serta tidak memarkir kendaraan di bawah pohon besar demi keselamatan bersama.***
Editor : JakaPermana

