Pemkot Bandung Tertibkan Peredaran Obat Terlarang dan Minuman Keras Ilegal

Pemkot Bandung kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin marak di sejumlah wilayah kota.

Pemkot Bandung Tertibkan Peredaran Obat Terlarang dan Minuman Keras Ilegal
Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Salah satu laporan diterima langsung melalui aplikasi pesan singkat. (yogo triastopo)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran obat-obatan terlarang, dan minuman keras (miras) ilegal yang dinilai semakin marak di sejumlah wilayah kota.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengatakan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran barang terlarang tersebut. Salah satu laporan diterima langsung melalui aplikasi pesan singkat.

"Ya, sekarang ini mulai banyak laporan, termasuk ke saya langsung. Kemarin itu kami merazia lokasi di kawasan Binong. Ada warga yang kirim pesan lewat WhatsApp," kata Erwin, Selasa 7 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim deteksi dini dari Pemkot Bandung langsung diterjunkan ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan aktivitas penjualan obat-obatan terlarang dan minuman keras.

"Tim langsung melakukan penyitaan, menyegel lokasi dan membawa pelaku ke sidang," ucapnya.

Erwin menjelaskan, lokasi-lokasi penjualan tersebut diduga saling terhubung dalam satu jaringan. Hal itu terungkap saat tim Pemkot Bandung bergerak ke lokasi lain di Bojongloa Kaler setelah penindakan di Binong.

"Setelah dari Binong, kami ke Bojongloa Kaler. Tapi saat tim tiba di sana, tempatnya sudah tutup. Dugaan kami, mereka satu jaringan. Begitu satu tempat ditindak, yang lain langsung tutup duluan," ujar dia.

Pihaknya juga menyoroti adanya tempat yang sudah lama menjadi sumber keluhan warga. Salah satunya berada di wilayah Bandung Timur, di lingkungan permukiman padat penduduk.

"Kami juga mendapat laporan tempat yang sudah ditutup selama 10 tahun, di perumahan dengan 120 kepala keluarga. Insya Allah akan kami selesaikan juga," jelasnya.

Meski jumlah barang bukti yang disita belum terlalu besar, Erwin menilai aktivitas tersebut sangat meresahkan warga sekitar. Tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendata rincian jumlah barang yang diamankan.

"Yang pasti masyarakat senang dengan penindakan ini. Karena aktivitas itu sangat merusak lingkungan," ujar dia.

Ia juga menegaskan, mayoritas pelaku maupun konsumen yang terlibat dalam kasus ini merupakan usia muda bahkan ada yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA). Ia pun meminta kepolisian untuk menelusuri asal muasal barang-barang tersebut.

"Banyak yang masih muda, bahkan mungkin setingkat SMA. Ini sangat mengkhawatirkan. Makanya kami minta kepolisian ikut usut dari mana asal barang-barang itu," jelasnya.

Selain penertiban obat-obatan, Pemkot Bandung juga menindak tegas penjualan miras ilegal. Dalam salah satu razia reklame, petugas menemukan toko yang menjual miras di area trotoar.

"Mereka menjualnya di trotoar. Sudah kami robohkan dan bersihkan. Ini bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga lingkungan kota," tandas dia. 


Editor : Doni Ramdhani