Pemkot Bogor Resmi Pinjam Eks Kantor Imigrasi untuk Kantor Satpol PP

Pemkot Bogor bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan penandatanganan pinjam pakai eks kantor Imigrasi Bogor di Paseban Sri Bima

Pemkot Bogor Resmi Pinjam Eks Kantor Imigrasi untuk Kantor Satpol PP
Pemkot Bogor bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan penandatanganan pinjam pakai eks kantor Imigrasi Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Rabu 04 Februari 2026. /Pemkot Bogor

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor bersama Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan penandatanganan pinjam pakai eks kantor imigrasi Bogor di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Rabu 04 Februari 2026. 

Perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) ini ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Asep Nana Mulyana. 

"Ya, ini dalam rangka kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dimana kebetulan ada kebutuhan dari Pemkot Bogor terkait dengan beberapa layanan publik yang selama ini mungkin masih terkendala oleh keberadaan kantor," ungkap Dedie usai acara. 

Dedie menerangkan, kebetulan Pemkot Bogor mempunyai rencana untuk pembangunan underpass Kebon Pedes, maka harus dipikirkan kantor Kecamatan Tanah Sareal itu tentu harus dipindahkan ke satu tempat yang strategis. 

"Dan alhamdulillahnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan punya eks kantor imigrasi Kelas I Bogor di Jalan Helang, Jalan A. Yani, luasnya hampir 900 meter persegi. Nah, ini kami sampaikan permohonan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Meninpas) dan mendapat persetujuan untuk dipinjam pakaikan," terangnya.

Dedie menjelaskan, saat ini, karena kebetulan kantor Satpol PP yang sebelumnya menempati lahan milik pemerintah provinsi Jawa Barat, asetnya sudah ditarik kembali ke provinsi. 

"Maka untuk sementara sebelum pembangunan underpass Kebon Pedes, dipakai untuk kantor sementara Satpol PP Kota Bogor," pungkasnya. 


Editor : JakaPermana