Pemkot Cimahi Perketat Unggas yang Masuk dari Luar Daerah

Pemerintah  Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi.

Pemkot Cimahi Perketat Unggas yang Masuk dari Luar Daerah
Pemerintah  Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah  Kota (Pemkot) Cimahi kembali mengeluarkan kebijakan pengetatan unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi.

Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya puluhan unggas yang mati mendadak akibat terjangkit flu burung beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pertanian, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi Mita Mustikasari mengatakan, pihaknya mewajibkan unggas yang masuk dari luar daerah ke Kota Cimahi harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). 

Baca Juga : Aplikasi KBB Berkah Hadirkan Fitur Baru, Ini Kelebihannya 

Menurutnya, syarat adanya SKKH tersebut penting guna memastikan bahwa unggas yang masuk tidak terinfeksi penyakit.

“Iya setiap ternak yang masuk ke Kota Cimahi harus dilengkapi SKKH,” katanya, Senin 6 Maret 2023.

Selain itu, lanjut dia, adanya SKKH dari daerah asal unggas maupun ternak itu sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan penyakit seperti flu burung.

Baca Juga : Tanggapi Persoalan Open Bidding Sekda KBB, Pengamat Politik Sarankan Hal ini

Pasalnya, meski kasus flu burung yang baru-baru ini ditemukan di Kota Cimahi tidak menular ke unggas yang masuk dari luar daerah, namun Kota Cimahi memiliki riwayat kasus flu burung tahun 2017 yang disebabkan unggas yang masuk.

Halaman :


Editor : JakaPermana